TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Eks DPRD Langkat yang Ditembak dan Warga Geruduk PN Stabat

Kawal persidangan perdana pembunuhan Paino

Aksi masyarakat dan keluarga eks DPRD Langkat yang tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Keluarga dan masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (4/5/2023). Aksi dilakukan di saat sidang perdana kasus penembakan eks Anggota DPRD Langkat almarhum Paino.

Dalam kasus ini, polisi melakukan pengamanan agar aksi dapat berjalan kondusif di sekitar PN Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Ada lima terdakwa yang akan menjalani sidang dan salah satu adalah terduga otak pelaku penembakan Luhur Sentosa Ginting (Tosa Ginting). Dengan membawa berbagai poster, aksi mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Langkat. Aksi digelar dengan harapan aparat penegak hukukm (APH) khususnya PN Stabat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dapat memberikan hukuman setimpal sesui perbuatan para terdakwa.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Tewasnya Eks DPRD Langkat ke Polisi

1. Terduga otak pelaku sempat melakukan aksi penembakan dan hanya divonis 3 bulan di kasus sebelumnya

Aksi masyarakat dan keluarga eks DPRD Langkat yang tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Salah satu orator aksi yang juga penasihat hukum keluarga almarhum Togar Lubis. Aksi dilakukan mengingat jika pada tahun 2021. Salah satu terdakwa atau terduga otak pelaku yakni Tosa Ginting.

Pernah didakwa dalam dua perkara pidana yang terjadi juga di Dusun Bukit Dinding. Pertama kasus penganiayaan dan kedua penembakan dengan senjata api, dengan alasan senjata api tidak ditemukan tapi ada korban yang ditembak.

Sayangnya, Tosa Ginting pada saat itu hanya dituntut oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) 6 bulan hukuman penjara. Hingga akhirnya peradilan dalam hal ini majelis hakim hanya memvonis dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara. Dengan vonis yang sangat ringan, ini merupakan pertama dalam sejarah tentang undang-undang darurat kepemilikan senjata api terdakwa divonis sangat ringan.

"Berkaca dari kasus ini, kami perlu melakukan aksi dan memohon agar aparat penegak hukum dalam hal ini peradilan nanti dapat menghukum para terdakwa seberat-beratnya. Kami selaku penasehat hukum keluarga korban, beberapa waktu yang lalu sudah menyurati Menteri Polhukam, Jaksa Agung, Jamwas, termasuk Komisi Yudisial. Jadi hanya itu sebenarnya rekan-rekan, jika bukan karena itu kami tidak mau berpanas-panas di tempat ini," kata Togas Lubis.

2. Sesuai rekontruksi, pencobaan pembunuhan sudah dilakukan beberapa kali

Aksi masyarakat dan keluarga eks DPRD Langkat yang tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dikatakan Togar, sesuai dengan tuntutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 340 KUHPidana, khususnya kepada terdakwa Tosa Ginting dan Dedi Bangun, diharapkan mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal yang disangkakan." Mengenai dari lima terdakwa yang tiga kami serahkan kepada majelis hakim kalau ada Pasal 338. Tapi untuk Tosa Ginting dan Dedi Bangun, hasil rekonstruksi sendiri bahwa memang perkara ini terpenuhi unsur pembunuhan berencananya," jelas Togar.

Bahkan Togar menambahkan, ada dua kali percobaan pembunuhan terhadap Paino oleh pelaku yang sama akan tetapi gagal terlaksana. Lebih sadisnya, menurut Togar, Almarhum Paino sempat mau dibunuh dengan kampak. "Dari kasus sebelumnya itulah, kenapa masyarakat kesannya seakan tidak percaya dan meyakini bahwa perkara ini dalam tanda petik jadi permainan mafia-mafia hukum. Warga juga menduga, perkara yang sedang dialami Tosa Ginting akan kembali terjadi seperti tahun 2021 lalu lalu," papar dia.

Sesuai SIPP PN Stabat, Tosa Ginting akan menjalani persidangan hari ini Kamis tanggal 4 Mei 023 sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan para saksi dalam nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb. aksi damai yang dilakukan warga Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, akan terus dilakukan setiap jadwal persidangan terdakwa Tosa Ginting.

"Hari ini sidang terdakwa Tosa Ginting dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya di pengadilan sudah hadir," tegas Togar.

Baca Juga: 2 Tersangka Mengaku Diancam TG Jika Tolak Bunuh Eks DPRD Langkat

Berita Terkini Lainnya