Keluarga Eks DPRD Langkat yang Ditembak dan Warga Geruduk PN Stabat
Kawal persidangan perdana pembunuhan Paino
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Keluarga dan masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kamis (4/5/2023). Aksi dilakukan di saat sidang perdana kasus penembakan eks Anggota DPRD Langkat almarhum Paino.
Dalam kasus ini, polisi melakukan pengamanan agar aksi dapat berjalan kondusif di sekitar PN Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Ada lima terdakwa yang akan menjalani sidang dan salah satu adalah terduga otak pelaku penembakan Luhur Sentosa Ginting (Tosa Ginting). Dengan membawa berbagai poster, aksi mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Langkat. Aksi digelar dengan harapan aparat penegak hukukm (APH) khususnya PN Stabat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dapat memberikan hukuman setimpal sesui perbuatan para terdakwa.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Tewasnya Eks DPRD Langkat ke Polisi
1. Terduga otak pelaku sempat melakukan aksi penembakan dan hanya divonis 3 bulan di kasus sebelumnya
Salah satu orator aksi yang juga penasihat hukum keluarga almarhum Togar Lubis. Aksi dilakukan mengingat jika pada tahun 2021. Salah satu terdakwa atau terduga otak pelaku yakni Tosa Ginting.
Pernah didakwa dalam dua perkara pidana yang terjadi juga di Dusun Bukit Dinding. Pertama kasus penganiayaan dan kedua penembakan dengan senjata api, dengan alasan senjata api tidak ditemukan tapi ada korban yang ditembak.
Sayangnya, Tosa Ginting pada saat itu hanya dituntut oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) 6 bulan hukuman penjara. Hingga akhirnya peradilan dalam hal ini majelis hakim hanya memvonis dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara. Dengan vonis yang sangat ringan, ini merupakan pertama dalam sejarah tentang undang-undang darurat kepemilikan senjata api terdakwa divonis sangat ringan.
"Berkaca dari kasus ini, kami perlu melakukan aksi dan memohon agar aparat penegak hukum dalam hal ini peradilan nanti dapat menghukum para terdakwa seberat-beratnya. Kami selaku penasehat hukum keluarga korban, beberapa waktu yang lalu sudah menyurati Menteri Polhukam, Jaksa Agung, Jamwas, termasuk Komisi Yudisial. Jadi hanya itu sebenarnya rekan-rekan, jika bukan karena itu kami tidak mau berpanas-panas di tempat ini," kata Togas Lubis.
Baca Juga: 2 Tersangka Mengaku Diancam TG Jika Tolak Bunuh Eks DPRD Langkat