Kejari Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub
JP kini dalam buronan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri menetapkan seorang ASN di Dinas Perhubungan Binjai, Juanda Prastowo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan CCTV. Juanda diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kepanitiaan pengadaan tersebut.
"Sudah kita tetapkan Juanda sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Binjai, Muhamad Husein Admaja didampingi Kasi Intelijen, Iwan Roy, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi CCTV Dishub Binjai, Kejari Belum Tetapkan Tersangka
1. Kerugian negara Rp388 juta
Penetapan tersangka, ujarnya, dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan Sumut. Kata dia, negara dirugikan sebesar Rp388 juta. "Kerugian negara berdasarkan penghitungan mencapai Rp300 juta lebih," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik akan melakukan panggilan ketiga terhadap Juanda yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dishub Binjai. Jika tidak hadir, pihaknya akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Juanda.
"Kita sudah melakukan panggilan kedua, rencana ini akan ketiga," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi CCTV Dishub Binjai, Kejari Menduga Dikerjakan PPK