TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumat Barokah, Polisi Langkat Bagi-bagi Nasi Kotak untuk Pengendara

Ajak masyarakat terapkan prokes

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, saat membagikan nasi kotak kepada masyarakat dalam giat Jumat Barokah (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Jumat Barokah adalah salah satu kegiatan sosial yang rutin digelar Polres Langkat. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri, kepada masyarakat untuk mengurangi beban karena terdampak wabah pandemi COVID-19.

Seperti yang terlihat didepan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Polisi membagikan nasi kotak kepada masyarakat terkhusus pengendara yang melintas, Jumat (23/7/2021) siang.

Baca Juga: Ini Daftar Kabupaten Kota yang Masuk PPKM Level 3-4 

1. Bekerja sama dengan kafe Sebiji Kopi

Pemberian nasi kotak kepada masyarakat dalam giat jumat barokah yang dilakukan Polres Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengakui, nasi kotak diberikan kepada masyarakat, sopir truk, pengendara sepeda motor dan petugas kebersihan yang melintas.

"Kami bersama dengan pemilik Sebiji Kopi memberikan bantuan nasi kotak kepada pengendara yang melintasi depan Polres," kata dia disela-sela kegiatan.

2. Diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, memberikan nasi kotak dan secangkir kopi kepada pengendara dalam giat jumat barokah (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dikatakan Danu, pihaknya membagikan 200 kotak nasi dan kopi kepada pengendara yang melintas. Dengan harapan pemberian dapat bermanfaat bagi masyarakat. "Ada 200 nasi kotak yang kami sediakan kepada pengendara dalam kegiatan kali ini," jelas dia.

Kemudian, dia juga menekankan kepada seluruh masyarakat, baik itu pengendara lalu lintas, agar dapat menaati aturan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran wabah COVID-19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Ini Perbedaan Ketentuan Penerapan PPKM Level 3 dan 4

Berita Terkini Lainnya