Fakta Sidang, Juanda Diduga Otak Pelaku Korupsi CCTV Dishub Binjai
Masih DPO, sidang digelar secara 'Absentia'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggelar sidang Absentia terhadap terdakwa Juanda Prastowo (JP), atas kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai anggaran 2019. Majelis Hakim menyatakan pernyataan terkait proses pemanggilan secara layak dan patut kepada pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik melalui keluarga maupun kerabat.
"Hari ini, telah dilaksanakan sidang Absentia terhadap JP," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Berkas Dugaan Korupsi CCTV Dishub Binjai Dilimpahkan ke PN Medan
1. Tiga kali dipanggil jaksa, Juanda pilih melarikan diri dan masuk DPO
Meski berstatus DPO, jelas dia, sidang terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan proyek CCTV, tetap berlanjut meski yang bersangkutan tidak mengikuti sidang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali terhadap terdakwa Juanda.
"Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan persidangan perkara sebagaimana mestinya. Apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa sebanyak tiga kali pemanggilan, serta melampirkan bukti-bukti terkait pemanggilan," ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi CCTV, Kadishub Binjai Resmi Ditahan Kejari