TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi CCTV, Kadishub Binjai Resmi Ditahan Kejari

Kadishub dicecar 54 pertanyaan saat diperiksa

Kadishub Binjai Syahrial, saat digiring dan akan ditahan di Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial, ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV tahun 2019 di dinas tersebut.

Dengan pengawalan dari petugas Kejaksaan. Syahrial, langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Binjai Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, Kamis (9/12/2021) sore.

1. Terlibat karena turut menandatangani berkas pengadaan CCTV

Kasi Intel Kejari Binjai didampingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan terkait penahanan Kadishub Binjai Syahrial (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Binjai Muhammad Harris didampingi Kasi Pidsus Ibrahim Ali mengatakan, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan dalam menandatangani proyek pengadaan CCTV.

"Kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dia (Syahrial) sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan menandatangani pengadaan itu," kata Harris, di kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV, Sudah 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

2. Syahrial, dinilai lalai karena tidak melakukan pemeriksaan secara detail

Kadishub Binjai Syahrial, saat digiring tim penyidik Kejari Binjai untuk dibawa dan ditahan di Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam pengadaan tersebut, dijelaskan dia, Syahrial, dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap pengadaan CCTV dan kegiatan lainnya. Sehingga tidak mengetahui secara detail dan hanya menandatangani berkas yang ada.

"Dia tidak melakukan pengawasan secara, namun dia tetap tanda tangani berkas pengadaan langsung itu. Pemeriksaan, dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB sore hari tadi," papar dia.

3. Hasil perhitungan BPKP, ditemukan kerugian negara Rp300 juta lebih

Kejaksaan Negeri Binjai yang memasukkan Syahrial, dan akan dibawa guna ditahan di Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ungkap Harris, ada sekitar 54 pertanyaan yang dilontarkan kepada Syahrial. Seluruh pertanyaan menyangkut dengan dugaan korupsi pengadaan CCTV. Dimana ada empat kegiatan lainnya yang diadakan oleh Dinas Perhubungan.

"Dalam pengadaan CCTV, Dinas Perhubungan menganggarkan anggaran senilai Rp 700 juta lebih. Terhadap perkejaan atas realisasi anggaran tersebut, diperoleh kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP Sumatera Utara sebesar Rp. 388.978.739," tegas dia.

Setelah dilakukannya perhitungan oleh, Jaksa bersama dengan tim menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih pada empat kegiatan itu.

Baca Juga: Kejari Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub

Berita Terkini Lainnya