Diduga Jual Beli SHKPN Palsu, Seorang Karyawan Ditangkap BNN Langkat
Jual surat pemeriksaan narkoba itu ke karyawan swasta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Seorang karyawan PT Mayora ditangkap pihak petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat. Pria diketahui bernama M Fadli (34), Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
"Terduga pelaku ditangkap saat apel pagi di tempat bekerja PT Mayora Tandam, Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 WIB kemarin. Dari tangannya turut disita puluhan lembar SKHPN," kata Kepala BNNK Langkat AKBP S Bangko, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga: Berkas Perkara Pembunuh Eks DPRD Langkat Segera Dilimpahkan ke Kejari
1. SKHPN palsu yang dijual pelaku senilai Rp150 ribu
Berdasarkan pengakuan pelaku, diakui AKBP S Bangko, setiap lembar SKHPN dijual kepada para korban senilai Rp150 ribu. Korban kebanyakan merupakan karyawan swasta. Selain mengamankan beberapa lembar, dari tangan pelaku juga ditemukan 22 file SKHPN siap cetak yang disimpan dalam flashdisk.
"Pelaku juga nekat membuat stempel palsu BNNK Langkat yang siap digunakan. Lebih parahnya lagi, pelaku juga memalsukan tandatangan mantan Plt Kepala BNNK Langkat Rusmiati dan beberapa staf lainnya," sebut dia.
Baca Juga: 2 Atlet NPC Sumut Raih Emas Kejuaraan Dunia Atletik di Dubai