TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dalam Sidang, Tersangka Judi Tembak Ikan di Binjai Kok Berkurang?

Pria yang diduga tangan kanan bos judi tidak tersangka

Polisi saat menjadi saksi dalam sidang judi tebak ikan (IDN Times/ Bambang Suhandok

Binjai, IDN Times - Sidang lanjutan judi modus tembak ikan di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, kota Binjai, 27 November 2019 berlanjut di Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (12/2). Sidang tersebut menghadirkan saksi dari penyidik kepolisian penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, M Ali.

Sidang tersebut hanya dihadiri 8 tersangka. Awalnya ada 14 orang yang diamankan polisi. 8 tersangka yang menjalani sidang adalah, Syahrial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Zitsop alias Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Diki (23) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Johan (77) warga Jalan KH Wasyid No 51 Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Abuan (63) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Irwan Leo (63), Halim Tanzil (52) warga Kampung Tanjung Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota dan Agustina (35) warga Jalan Telpon Gang Flamboyan Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota (operator game).

Lalu ke mana tersangka yang lain?

1. Awalnya ada 11 tersangka, belakangan jadi 10 orang

Para terdakwa saat memberikan keterangan dipersidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dalam sidang, Darwis Johan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka tidak ikut bersidang. Terungkap dalam sidang bahwa, Darwis Johan sebagai pengelola lokasi judi ini ternyata orang dekat pemilik berinisial ET. Hal itu diungkap Ali dalam sidang. "Darwis kawan ET," kata Ali.

Dalam penggerebekan lokasi judi, menurut saksi, ada 14 orang yang dibawa ke Mapolres Binjai. Hasil pemeriksaan awal, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan nama-namanya sempat dirilis kepolisian dan salah satunya Darwis. Namun belakangan, hanya 10 orang tersangka. "Setelah diinterogasi, maka yang dapat ditetapkan tersangka ada 8 orang dan 2 penjaga," kata Ali.

Menurut Ali, Darwis kebetulan sedang berada di tempat saat penggerebekan dilakukan. Karenanya dia turut dibawa ke Mapolres Binjai. "ET di luar saat penangkapan, makanya jadi DPO. Yang bertanggung jawab ET dan minta gaji juga dengan ET," bebernya.

Baca Juga: Desa Mencirim Jadi Sarang Judi, Narkoba dan Tempat Sepeda Motor Curian

2. Bos judi juga belum diamankan polisi

Terdakwa saat memberikan kesaksian dalam persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Meski demikian, hanya 8 yang duduk di kursi pesakitan. 2 orang lainnya masing-masing Dewi dan Y tidak ikut sidang. Informasi diperoleh, Dewi yang bertindak sebagai operator game atau menjadi penukar hadiah mengalami stres akut. Karenanya, Dewi tidak ikut bersidang, bahkan sudah tidak lagi mendekam di penjara.

Sementara Y merupakan anak di bawah umur dan berkasnya dipisahkan. "Saya kenal setelah ditetapkan tersangka. Dalam pemeriksaan, tidak ada tekanan. Metode tanya jawab seperti biasa lalu dibaca ulang (tersangka) dan ditandatangani. Pemeriksaan di ruangan penyidik," kata Ali.

3. ET masuk dalam DPO

Dok.IDN Times/Istimewa

Usai saksi didengar kesaksiannya, majelis melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangan terdakwa Agustina, lokasi judi tembak ikan yang pernah digerebek ini kembali beroperasi. "Darwis adalah manajernya. Kerjanya duduk-duduk. Ada 3 kali datang," kata terdakwa yang mengaku baru kerja selama sepekan.

Sebab memang, usaha tersebut belum lama beroperasi. "Saya tukang isi koin. Kalau ada yang mau main, saya yang isi," beber dia.

Baca Juga: Polisi Gerebek Lahan Garapan, Ditemukan 16 Mesin Judi Jackpot 

Berita Terkini Lainnya