TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat

Pasca OTT Bupati Langkat oleh KPK

Plt Bupati Langkat Syah Afandin (Dok.IDN Times/ istimewa)

Langkat, IDN Times - Pasca penangkapan dan penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, beberapa wakru lalu.

Hari Jumat Per tanggal 21 Januari 2022 lalu, H. Syah Afandin SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat. 

1. Penugasan sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri melalui Gubsu

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Penugasannya sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022.

"Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin resmi menjabat PLT. Bupati Langkat. Hal ini pasca Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Renanca PA ditahan KPK," sebut Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/1/2022). 

2. Pengangkatan sesuai juga dengan ketentuan undang-undang

Bupati Langkat Sumatra Utara tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Penugasan ini, terang Sekda, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014, tentang Pemerintahan Daerah. 

"Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas", terang Sekda.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Langkat Sumatra Utara Tiba di KPK usai Kena OTT

Berita Terkini Lainnya