TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Dugaan Korupsi CCTV Dishub Binjai Dilimpahkan ke PN Medan

Ada dugaan kebocoran kas negara terkait pembayaran gaji

Kadishub Binjai Syahrial, saat digiring tim penyidik Kejari Binjai untuk dibawa dan ditahan di Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Berkas dugaan korupsi pengadaan CCTV Mantan Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial, sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan.

"Setelah segala unsur dan bukti yang dikumpulkan Penyidik Jaksa dinyatakan lengkap. Berkas sudah kita limpahkan ke PN dan segera untuk diadili," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, Senin (14/2/2022).

1. Jadwal sidang perdana masih menunggu dari PN Medan

Kejaksaan Negeri Binjai (Dok.IDN Times/istimewa)

Namun dirinya mengakui belum mengetahui secara jelas kapan akan berlangsungnya sidang perdana. Dirinya mengaku, akan menyampaikan jadwal sidang setelah mendapat informasi dari PN Tipikor Medan.

"Kita belum tahu pasti kapan sidang perdanannya. Begitu dapat kabar, nanti saya sampaikan (beritahukan)," papar dia.

Baca Juga: Dugaan Korupsi CCTV, Kadishub Binjai Resmi Ditahan Kejari

2. Selain Kadis, ada PPK hingga Dirut CV yang ditetapkan tersangka

Kasi Intel dan Kasi Pitsu saat memaparkan perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Dihub Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selain Syahrial, pihak Kejari juga menetapkan tersangka lain yakni CSA selaku Direktur CV TAM yang mengerjakan pengadaan CCTV, yang menghilang. Demikian juga dengan JP, selaku Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ironis, hampir setahun pria diduga sebagai aktor utama dugaan korupsi ini tak kunjung berhasil ditangkap.

3. Dinas berkilah tidak bisa memecat jika tidak menerima surat DPO

Kasi Intel Kejari Binjai didampingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan terkait penahanan Kadishub Binjai Syahrial (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

JP juga seolah lepas dari hukum disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang mengacu salah satu pasal dengan 10 hari tidak masuk kerja. Pemecatannya terganjal surat DPO yang belum juga dikeluarkan oleh jaksa. Korps Adhyaksa di Kota Binjai beralasan, surat DPO tidak wajib diberikan kepada Dishub.

Padahal, tujuan Dishub meminta surat DPO agar JP dapat diproses saksi disiplin, etik hingga pemecatannya. "Kami sudah datang ke jaksa, gak ada juga tanggapan mereka. Diam saja mereka," kilah Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Binjai, Heny Sitepu beberapa waktu lalu. 

4. Tak ngantor, Juanda masih terima gaji sampai tahun 2020

Kejari Binjai yang melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah pejabat Dishub (Dok.IDN Times/ istimewa)

Dirinya juga mengaku heran dengan sikap jaksa terkait perkara yang menimpa JP. Sementara dalam perkara Kepala Dishub Binjai, Syahrial, jaksa merespon dengan baik.

"Kalau Pak Kadis cepat kali mereka. Meski begitu, kami sudah putuskan gajinya (JP) pada Oktober 2021. Kalau 2020 mungkin masih gajian, karena bukan saya sekretarisnya," tukas Henry.

Dengan masih dikeluarkannya gaji tahun 2020 yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Binjai. Ada dugaan kebocoran kas negara. Sebab jika mengacu dari aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN, JP yang ditetapkan tersangka 2020 dan masuk DPO semestinya tidak mendapat gaji dan tunjangan lain juga disanksi pecatan.

Baca Juga: Mulai Beroperasi, Jalur Tol Binjai-Stabat Masih Gratis

Berita Terkini Lainnya