TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Terdakwa Pembunuhan Eks DPRD Langkat Divonis Maksimal 8 Tahun

Surat perdamaian turut andil bikin vonis jadi ringan

Majelis hakim yang menjatuhkan vovis terhadap terdakwa pembunuh eks DPRD Langkat Paino (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), menjatuhkan vonis terhadap tiga dari lima pelaku pembunuh eks DPRD Langkat Paino. Vonis baru dijatuhkan kepada Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.

Ketiganya divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Otak Pelaku Dituntut 20 Tahun, Keluarga Paino Minta Tolong Jokowi

1. Paling rendah, Tio dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh hakim

Majelis hakim yang menjatuhkan vovis terhadap terdakwa pembunuh eks DPRD Langkat Paino (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk terdakwa pertama yang mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yaitu Heriska Wantenero alias Tio. "Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir," kata ketua majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," timpal dia.

2. Untuk terdakwa Tato dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan

Majelis hakim yang menjatuhkan vovis terhadap terdakwa pembunuh eks DPRD Langkat Paino (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai membacakan vonis, majelis hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa atas vonis yang dijatuhkan. Jaksa memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim akan pikir-pikir. Sementara terdakwa Tio menjawab menerima. "Bismillah, saya terima yang mulia," jawab Tio, di ruang persidangan.

Usai membacakan vonis atau putusan terdakwa Tio, giliran terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim. "Mengadili, menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara," kata Ledis.

Jaksa dan Tato serempak menjawab pikir-pikir. Pembacaan vonis dilanjutkan terhadap terdakwa yang ketiga Persadanta Sembiring alias Sahdan. Ia dituntut 7 tahun penjara.

JPU dan terdakwa Sahdan, memeberikan jawaban ya serupa atas vonis tersebut yaitu pikir-pikir. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat mengatakan, yang memberatkan ketiga terdakwa yakni meninggalkan luka yang berat terhadap keluarga korban.

Sedangkan itu, yang meringankan ketiga terdakwa, selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, dan menyesali perbuatannya. Adanya surat perdamaian antara ketiga terdakwa dan keluarga korban eks anggota DPRD Langkat, Paino.

Baca Juga: Otak Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Histeris

Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuh Eks DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya