3 Terdakwa Pembunuhan Eks DPRD Langkat Divonis Maksimal 8 Tahun
Surat perdamaian turut andil bikin vonis jadi ringan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), menjatuhkan vonis terhadap tiga dari lima pelaku pembunuh eks DPRD Langkat Paino. Vonis baru dijatuhkan kepada Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.
Ketiganya divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara. Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Otak Pelaku Dituntut 20 Tahun, Keluarga Paino Minta Tolong Jokowi
1. Paling rendah, Tio dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh hakim
Untuk terdakwa pertama yang mendengar vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yaitu Heriska Wantenero alias Tio. "Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir," kata ketua majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," timpal dia.
Baca Juga: Otak Pembunuhan Paino Dituntut 20 Tahun, Keluarga Korban Histeris
Baca Juga: 3 Terdakwa Pembunuh Eks DPRD Langkat Dituntut 18 Tahun Penjara