TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

25 Anggota PPK Binjai Diumumkan, KPU Terima Pendaftaran PPS

Diperlukan 3 PPS untuk setiap kelurahan

Ilustrasi - Salah seorang warga yang mencoba mendaftar PPS (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, secara resmi memulai tahap pendaftaran terkait proses perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota Binjai 2020.

"Tahap perekrutan calon anggota PPS, diawali dengan tahap sosialisasi, yang dimulai sejak 15 hingga 17 Februari 2020 dan mulai besok calon bisa mendaftarkan diri," kata Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi, Senin (17/2).

1. Sebanyak 111 anggota PPS akan dipilih

Pengambilan formulir pendaftaran PPS (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut dia, sesuai formasi, KPU Kota Binjai akan menempatkan total sebanyak 111 anggota PPS pada 37 kelurahan di Kota Binjai, dengan rincian tiga anggota PPS untuk setiap kelurahan.

Dalam hal ini, proses sosialisasi perekrutan calon anggota PPS dilakukan melalui pengumuman tertulis di Kantor KPU Kota Binjai dan seluruh kelurahan yang ada di Kota Binjai, serta pengumuman elektronik melalui alamat website http://kota-binjai.kpu.go.id/, dan media sosial KPU Kota Binjai.

"Untuk tahap pendaftaran calon anggota PPS, sesuai agenda akan kita laksanakan selama satu pekan, terhitung sejak 18 hingga 24 Februari 2020," ungkap Zulfan.

Baca Juga: KPU Medan Telusuri Rekam Jejak Calon PPK Pilkada 2020 lewat Medsos

2. Ini syarat pendaftaran anggota PPS

Pendaftaran anggota PPS (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Terkait syarat pendaftaran calon anggota PPS, diakuinya, hal tersebut berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor: 3/2018, tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum, serta Keputusan KPU RI Nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, tentang pedoman teknis pembentukan panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, petugas pemutakhiran data pemilih, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Syarat-syarat pokoknya antara lain, warga negara Indonesia, berumur minimal 17 tahun, jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili dan memiliki KTP eletronik di wilayah kerja PPS, sehat jasmani dan rohani, bukan pengurus suatu partai politik, tidak pernah dipidana penjara dengan vonis hukiman lima tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu, tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, serta belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPS.

"Secara umum, syarat pendaftaran calon anggota PPK sama dengan syarat pendaftaran calon anggota PPK. Bahkan ujian tertulis calon anggota PPS nantinya turut menerapkan sistem CAT (Computer Assited Test)," sebut Zulfan.

3. Anggota PPK akan segera dilantik

Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi, baju putih (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara, seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah selesai dilakukan dan akhirnya diumumkna KPU Binjai. Sebanyak 25 nama telah terpilih sebagai calon PPK yang segera dilantik.

Pengumuman ini sesuai Nomor:4 IPP.04.2-Pu/1275/Kota/ll/2020 Tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon PPK untuk Pemilihan Walikota Binjai dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020.

"Pengumuman ini berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai Nomor 191PP.04.2 BN1275/Kota/ll/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Całon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai Tahun 2020," kata Komisi KPU Divisi Parmas dan SDM, Robby Effendi.

4. Lulus jadi anggota PPK jangan senang dulu

Komisioner KPU Binjai, saat menerima kunjungan KPU RI (IDN Times/ Foto dokumen IDN Times)

Namun untuk yang lulus urutan 1-5 jangan senang dulu. Pasalnya keputusan ini bisa saja berubah dan akan masih bisa dievaluasi, karena ada tahapan lebih lanjut yakni tanggapan dari masyarakat terkait rekam jejak anggota PPK.

"Selanjutnya, KPU Kota Binjai mengundang dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawal proses seleksi, dengan menyampaikan tanggapan terkait rekam jejak dari nama-nama hasil seleksi wawancara ke Kantor KPU Kota Binjai atau melalui surat elektronik/email ke kota_binjai@kpu.go.id dengan melampirkan identitas diri/KTP Elektronik/Suket sampai dengan tanggal 21 Februari 2020," pungkas Robby Effendi.

Baca Juga: Tidak Ikuti Ujian CAT, 27 Calon PPK Gugur Lebih Awal

Berita Terkini Lainnya