TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Parlilitan Resah Isu Pelepasan Tanah Adat oleh Pemkab Humbahas

Warga minta klarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat

Warga Parlilitan yang diwakili Lembaga Adat Sionom Hudon dan Tokoh Masyarakat dari Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari (Dok. IDN Times)

Humbahas, IDN Times - Sejumlah masyarakat Parlilitan yang diwakili Lembaga Adat Sionom Hudon dan Tokoh Masyarakat dari Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, resah dengan beredarnya wacana SK pelepasan tanah adat yang diduga akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Atas dasar itu, Kamis (25/5/2023) perwakilan masyarakat Kecamatan Parlilitan tersebut mendatangi kantor Bupati Humbahas, untuk mempertanyakan tentang kebenaran wacana tersebut.

Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Makden Sihombing di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kecamatan Parlilitan meminta konfirmasi kepada Sekda, terkait wacana SK pelepasan tanah adat seluas 1.763 Ha yang terletak di Dusun I dan Dusun II Pargamanan Bintang Maria, Desa Simataniari.

1. Warga minta klarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat

Warga Parlilitan yang diwakili Lembaga Adat Sionom Hudon dan Tokoh Masyarakat dari Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari (Dok. IDN Times)

Masyarakat Parlilitan menyampaikan keberatan, apabila wacana tersebut direalisasikan, dan menolak disahkannya hutan adat seluas tersebut, untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mereka juga mengatakan bahwa Lembaga Adat Sionom Hutan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan apabila ada penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa simataniari.

“Kedatangan kami hari ini ingin mengklarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat, yang beredar di masyarakat Kecamatan Parlilitan. Sehingga kami perlu mengetahui titik lokasi hutan dan tanah mana saja, yang akan dilepaskan oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas," ujar Saut tumanggor, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Adat Sionom Hudon.

"Jika wacana itu benar maka kami dari Lembaga Adat Sionom Hudon bersama masyarakat Kecamatan Parlilitan, menyatakan sikap keberatan dengan hal ini dan melayangkan surat kepada instansi terkait. Bupati Humbahas dan KPH XIII harus memberitahukan dan berkoordinasi lebih dulu kepada seluruh masyarakat Kecamatan Parlilitan terutama yang wilayah hutan dan tanahnya bersinggungan,” tambahnya.

2. Tokoh masyarakat keberatan

Geopark Sipinsur merupakan salah satu kawasan wisata yang menjadi favorit di Humbang Hasundutan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu Tokoh Masyarakat dari Desa Simataniari, Pinus Sitanggang yang menegaskan bahwa masyarakat di desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan Tanah Adat itu.

“Tidak pernah ada pemberitahuan terkait pelepasan hutan adat di Desa Simataniari dan seharusnya pihak terkait harus koordinasi dulu kepada kami masyarakat terutama kepada pemangku adat Desa. Dengan ini kami menyatakan sikap sangat keberatan jika hal itu benar adanya,” tegas Pinus.

Baca Juga: Potret Geopark Sipinsur, Menatap Indahnya Danau Toba dari Humbahas

Berita Terkini Lainnya