Warga Parlilitan Resah Isu Pelepasan Tanah Adat oleh Pemkab Humbahas
Warga minta klarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Humbahas, IDN Times - Sejumlah masyarakat Parlilitan yang diwakili Lembaga Adat Sionom Hudon dan Tokoh Masyarakat dari Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, resah dengan beredarnya wacana SK pelepasan tanah adat yang diduga akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Atas dasar itu, Kamis (25/5/2023) perwakilan masyarakat Kecamatan Parlilitan tersebut mendatangi kantor Bupati Humbahas, untuk mempertanyakan tentang kebenaran wacana tersebut.
Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Humbahas, Tonny Sihombing didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Makden Sihombing di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat Kecamatan Parlilitan meminta konfirmasi kepada Sekda, terkait wacana SK pelepasan tanah adat seluas 1.763 Ha yang terletak di Dusun I dan Dusun II Pargamanan Bintang Maria, Desa Simataniari.
1. Warga minta klarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat
Masyarakat Parlilitan menyampaikan keberatan, apabila wacana tersebut direalisasikan, dan menolak disahkannya hutan adat seluas tersebut, untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mereka juga mengatakan bahwa Lembaga Adat Sionom Hutan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan apabila ada penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa simataniari.
“Kedatangan kami hari ini ingin mengklarifikasi wacana SK pelepasan tanah adat, yang beredar di masyarakat Kecamatan Parlilitan. Sehingga kami perlu mengetahui titik lokasi hutan dan tanah mana saja, yang akan dilepaskan oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas," ujar Saut tumanggor, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Adat Sionom Hudon.
"Jika wacana itu benar maka kami dari Lembaga Adat Sionom Hudon bersama masyarakat Kecamatan Parlilitan, menyatakan sikap keberatan dengan hal ini dan melayangkan surat kepada instansi terkait. Bupati Humbahas dan KPH XIII harus memberitahukan dan berkoordinasi lebih dulu kepada seluruh masyarakat Kecamatan Parlilitan terutama yang wilayah hutan dan tanahnya bersinggungan,” tambahnya.
Baca Juga: Potret Geopark Sipinsur, Menatap Indahnya Danau Toba dari Humbahas