TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Transparan Rekrut PPS, KPU Tapteng Dilaporkan ke KPK

Calon anggota PPS diduga dimintai uang pelicin kelulusan

KPU Tapteng resmi dilaporkan ke KPK oleh Hary Azhar Ananda, seorang Advokat dari Kantor Hukum HAH & Partner. (Dok. IDN Times)

Tapanuli Tengah, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU Tapteng resmi dilaporkan ke KPK oleh Hary Azhar Ananda, seorang Advokat dari Kantor Hukum HAH & Partner.

Hary Azhar Ananda menuturkan laporannya ke KPK terkait adanya dugaan gratifikasi pada perekrutan anggota PPS yang diduga dilakukan KPU Tapteng.

“Ya kami melaporkan KPU Tapteng atas dugaan gratifikasi perekrutan anggota PPS”, kata Hary Azhar Ananda kepada Wartawan, Rabu (5/4/2023).

 Dari salinan surat pengaduan tertulis yang diterima awak media, Hary mengungkapkan besarnya dugaan praktik gratifikasi dan KKN yang diduga dilakukan KPU Tapteng karena adanya peristiwa di Desa Sigambo-gambo Tapteng.

Dimana KPUD Tapteng diduga meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara.

 “Sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPS harus melalui tahapan seleksi termasuk wawancara dan dinyatakan lulus baru kemudian diangkat menjadi anggota PPS,” paparnya.

1. KPU Tapteng tidak transparan dalam perekrutan anggota PPS

Ilustrasi Pendaftaran anggota PPS (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut Hary, hampir di seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS, sama sekali tidak ditetapkan dan diangkat sebagai anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu 2024.

Hary juga menilai KPUD Tapteng tidak transparan dalam perekrutan anggota PPS, karena tidak diumumkannya nilai tertulis dan wawancara.

“Sehingga para peserta tidak mengetahui nilai yang diperoleh serta tidak pernah tau nilai minimal agar lulus menjadi anggota PPS,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hary mengungkapkan adanya beberapa peserta seleksi yang dihubungi melalui telepon seluler dimintai sejumlah uang agar dinyatakan lulus seleksi anggota PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah diduga dilakukan KPU Tapteng.

2. Calon anggota PPS diduga dimintai uang sebagai pelicin pelulusan

Ilustrasi - Salah seorang warga yang mencoba mendaftar PPS (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Menurut Hary, bahwa perbuatan yang dilakukan KPU Tapanuli Tengah bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan KPUD Tapteng juga bertentangan dengan semangat Anti KKN dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya.

Dari tanda bukti penerimaan laporan oleh KPK, Hary Azhar melampirkan dokumen pendukung, salah satunya surat pernyataan dari peserta perekrutan calon anggota PPS yang diminta uang sebagai pelicin pelulusan oleh oknum KPUD.

“Kami minta KPK mengusut tuntas kasus ini karena dinilai mencederai hukum dan demokrasi dimana pemilu yang seharusnya berlandaskan kejujuran tapi telah dinodai dengan praktik gratifikasi pada saat perekrutan anggota PPS,” tukasnya.

Baca Juga: Sejarah dan Misteri tentang Wisata Batu Hobon di Samosir

Berita Terkini Lainnya