Sudah Mengaku, 3 Eks Anggota DPRD Batal Jadi Tersangka Korupsi Gatot
Pengacara para terpidana mempertanyakan sikap KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Para mantan anggota DPRD Sumut yang telah divonis bersalah terkait kasus suap mantan Angota DPRD Sumut Gatot Pujonugroho kembali mempertanyakan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total ada 64 orang mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka KPK dan ada yang telah selesai menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Anehnya ada beberapa mantan anggota DPRD Sumut yang sudah mengakui menerima suap dan mengembalikan uang kepada KPK (seperti para tersangka lainnya), namun hingga kini tak jadi tersangka. Siapa saja? Yuk simak:
Baca Juga: [BREAKING] Rapid Test Lantatur Di Medan Digeledah Polisi
1. Evi Diana Fraksi Golkar
Rinto Maha, kuasa hukum 6 orang mantan anggota DPRD yang divonis bersalah membeberkan Evi Diana istri dari Tengku Ery Nuradi Mantan Gubernur Sumut sudah mengakui menerima suap tidak dijadikan tersangka.
Ia telah mendampingi 6 mantan naggota DPRD Sumut mulai Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, Washington Pane, Safrida Fitri, Syahrial Harahap hingga Muhammad Faisal selama persidangan.
Dia mengatakan kliennya tidak mengaku menerima suap, namun jadi tersangka. Malah ada Evi Diana yang mengaku terima suap malah tidak jadi tersangka.
"Ini gila. Penegakan hukum apa yang mau kita buat ini. Ayo mau dibawa ke mana hukum kita," katanya.
Dia mengemukakan Evi Diana Sitorus mantan anggota DPRD Sumut yang justru tidak dijadikan tersangka saat mantan anggota dewan yang lain terjerat hukum, bahkan sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor.
"Dia sudah mengaku dalam pengadilan dan siap bertanggung jawab, karena tidak jadi tersangka, kami juga heran," kata Rinto.
Evi Diana satu fraksi Golkar dengan Richard Lingga di DPRD Sumut. Bahkan Richard mengembalikan uang pengganti lebih banyak dari yang dilakukan Evi, namun malah Richard Lingga jadi tersangka.
Sebaliknya, hingga kini Evi Diana masih melenggang bebas tidak tersentuh hukum.
Rinto menilai KPK melakukan standar ganda terhadap mana yang mereka akan dijadikan tersangka dan mana yang tidak.
"Di persidangan Evi Diana mengaku dapat Rp 120 juta. Saya tanya kenapa saksi hanya segitu dapatnya, sementara yang lain dapat Rp 400 juta hingga Rp 600 juta, dia jawab 'hanya dapat sekian, karena gak mau banyak-banyak'," tuding Rinto.
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Eks Pejabat BRI Kabanjahe, Diduga Korupsi Rp10 M