Sering Dituding Merampas Tanah Adat, Ini Fakta Seputar PT TPL
Tak punya tanah, hanya kelola lahan milik pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - PT Toba Pulp Lestarti Tbk adalah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) penghasil pulp di Indonesia, dengan kegiatan kerja di kawasan Tapanuli Provinsi Sumatera Utara.
Tahun 1984 perusahaan ini berdiri dengan nama PT. Inti Indorayon Utama, sampai akhirnya pasca reformasi berganti nama dan beroperasi kembali pada tahun 2003.
Perusahaan ini lebih dikenal dengan sebutan TPL, wilayah operasional pabriknya berada di Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Dalam beberapa hari belakangan perseroan pemegang sertifikat Perusahaan Objek Vital Nasional ini, digempur oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan berbagai isu sosial, kriminalisasi, kerusakan lingkungan dan pelanggaran adat istiadat masyarakat setempat, yang dikemas dengan memakai hukum hak ulayat (Tanah Adat).
Salah paham yang berakhir dengan perselisihan antara perusahaan dan masyarakat Desa Natumingka, Kecamatan Bobor Kabupaten Toba yang belum lama terjadi, adalah satu dari sejumlah peristiwa yang terjadi sebagai akibat dari penyebaran isu dan provokasi LSM kepada masyarakat awam.
Apakah benar PT TPL merampas tanah ulayat milik masyarakat adat? Yuk simak beberapa fakta seputar PT TPL.
Baca Juga: 7 Amalan yang Dianjurkan Rasulullah di Hari Jumat, Datangkan Kebaikan
1. Luas lahan Hutan Tanaman Industrial (HTI) yang diberikan pemerintah kepada TPL seluas 184.486 hektare
Direktur PT TPL, Janres Silalahi mengatakan dalam kegiatan usaha industri pulp, TPL mengantongi izin dari pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI, dengan Surat Keputusan nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1992 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI). Bahkan telah beberapa kali mengalami perubahan.
Perubahan terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.682/Menlhk/Setjen/HPL.0/9/2019 tanggal 11 September 2019, Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/KPTS-II/1992 tanggal 1 Juni 1992, Tentang Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT Inti Indorayon Utama.
Janres Silalahi mengutarakan luasan lahan Hutan Tanaman Industrial (HTI) yang diberikan pemerintah kepada TPL 184.486 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten/kota, diantaranya areal konsesi Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Toba, Kabupaten Pak-Pak Barat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kota Padang Sidempuan, dengan Eucalyptus sebagai tanaman pokok untuk produksi pulp.
Baca Juga: Cuma Cewek yang Paham, 11 Ilustrasi Ini Bakal Bikin Kamu Ngakak