TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selebgram Nekat Bikin Pesta di Hotel, Polisi Minta Para Tamu Pulang

Pihak hotel kita bawa ke kantor polisi

Pesta ulang tahun selebram di Medan dibubarkan (Dok. Polsek Medan Baru)

Medan, IDN Times - Personil Polsek Medan Baru membubarkan kerumunan massa pada acara Ulang Tahun di Deli Hotel Medan Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (27/4) malam. Hal ini berkaitan dengan aturan pemerintah terkait social distancing di tengah pandemik corona.

Setelah ditanyai polisi, ternyata yang mengadakan pesta ulang tahun tersebut adalah seorang selebram Medan berinisial T.M.A.

Berikut kronologis pembubarannya:

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Potongan Tubuh Nelayan di Dalam Perut Buaya

1. Pihak Hotel kita bawa ke Polsek Medan Baru

Pesta ulang tahun selebram di Medan dibubarkan (Dok. Polsek Medan Baru)

Pembubaran pesta ulang tahun ini ini dipimpin Kanit Binmas Iptu Hirlan Rudi Suprianto dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo. Bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Deli Hotel Medan tepatnya di restoran Tropical Lantai 7 Jalan Abdullah Lubis sedang adakan acara ulang tahun berinisial T.M.A.

Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH memerintahkan Kanit Binmas didampingi Kanit Intelkam dan personil untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di Deli Hotel Medan.

“Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun. Selanjutnya para tamu undangan beserta yang punya acara telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing. Sedangkan dari pihak Hotel kita bawa ke Polsek Medan Baru,” kata Kompol Martuasah seperti dilansir polsekmedanbaru.com.

2. Kapolsek sayangkan pihak hotel yang tidak mengikuti aturan pemerintah

Pesta ulang tahun selebram di Medan dibubarkan (Dok. Polsek Medan Baru)

Kompol Martuasah juga sangat menyayangkan kepada pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.

Baca Juga: Gara-gara Satu Pasien, 48 Tenaga Medis Tapanuli Utara Positif Corona

Berita Terkini Lainnya