Pencipta Karya Berhak Mendapat Perlindungan Negara, Begini Caranya
Bane Manalu: Hanya bayar Rp250 ribu dan selesai 10 menit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karo, IDN Times - Pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tujuannya agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara.
Pencatatan hak cipta biasanya memerlukan proses dua hari lebih. Namun sekarang hanya butuh 10 menit sudah selesai.
Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema 'Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni' yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3/2022).
"Bapak Yasonna Laoly terus melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi digital di Kemenkumham. Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari lebih, tapi sekarang hanya 10 menit sudah selesai. Cuma harus lengkap dulu syaratnya. Misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu milik kita. Setelah data lengkap dan membayar Rp250 ribu, langsung keluar sertifikat bahwa karya itu punya kita, cuma 10 menit," ungkapnya.
1. Satu program unggulan di Kemenkumham adalah peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta
Bane menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun ini adalah peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Ini adalah sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.
Menurut Bane, dengan mencatatkan hak ciptanya, maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Tapi, umumnya yang pencatatan hak cipta tidak langsung berdampak ekonomis.
Baca Juga: Cerita Sineas Medan Bangkit saat Pandemik, Berkarya lewat Dokumenter