TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencipta Karya Berhak Mendapat Perlindungan Negara, Begini Caranya

Bane Manalu: Hanya bayar Rp250 ribu dan selesai 10 menit

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu saat menjadi narasumber dalam diskusi (Dok. IDN Times)

Karo, IDN Times - Pencipta suatu karya perlu mencatatkan atau mendaftarkan hasil karyanya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Tujuannya agar karya yang diciptakan bisa mendapat perlindungan hukum dari negara.

Pencatatan hak cipta biasanya memerlukan proses dua hari lebih. Namun sekarang hanya butuh 10 menit sudah selesai.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu saat menjadi narasumber dalam diskusi bertema 'Perlindungan Hukum Terhadap Karya Seni' yang diselenggarakan Komunitas Karo Kreatif (K3) di Jabu Cafe Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (25/3/2022).

"Bapak Yasonna Laoly terus melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi digital di Kemenkumham. Dulunya pencatatan hak cipta itu memerlukan proses dua hari lebih, tapi sekarang hanya 10 menit sudah selesai. Cuma harus lengkap dulu syaratnya. Misalnya surat yang membuktikan bahwa karya itu milik kita. Setelah data lengkap dan membayar Rp250 ribu, langsung keluar sertifikat bahwa karya itu punya kita, cuma 10 menit," ungkapnya.

1. Satu program unggulan di Kemenkumham adalah peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu (Dok. IDN Times)

Bane menjelaskan, salah satu program unggulan di Kemenkumham tahun ini adalah peluncuran aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Ini adalah sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

Menurut Bane, dengan mencatatkan hak ciptanya, maka seorang pencipta berhak mendapat perlindungan dari negara. Tapi, umumnya yang pencatatan hak cipta tidak langsung berdampak ekonomis.

2. Ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Bane Raja Manalu (Dok. IDN Times)

Sedangkan pendaftaran hak cipta misalnya karya musik, menciptakan lagu kemudian digunakan secara individu maupun institusi, akan sedikit berdampak ekonomi kalau tujuannya komersil.

Menurut alumni Universitas Indonesia ini, hak cipta itu adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan.

"Berwujud dulu baru bisa kita klaim punya kita, pemilik hak ciptanya. Bagi saya, ide tak bernilai atau sama dengan nol jika tidak diwujudkan, yang mahal adalah eksekusinya," ucap pria yang besar di Kota Pematangsiantar ini.

Baca Juga: Cerita Sineas Medan Bangkit saat Pandemik, Berkarya lewat Dokumenter

Berita Terkini Lainnya