TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Penggelapan hanya Divonis Sebulan, Korban Tempuh Jalur Hukum

Korban kecewa penyidik tidak lakukan banding

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Korban tindak pidana penggelapan, RB warga Jalan Mongonsidi I Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia mengaku kecewa dengan sikap penyidik kepolisian Polsek Medan Baru, Selasa (20/4/2021).

Pasalnya menurut korban, penyidik menolak untuk melakukan upaya hukum banding atas permintaan korban berkaitan putusan Nomor : 6/Pid.C/2021/PN Mdn dengan terdakwa Jaya Krisna Murti (34) warga Jalan Mongonsidi Medan Polonia yang divonis hukuman satu bulan penjara karena hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan barang.

Padahal sebelumnya terdakwa Jaya Krisna disangkakan melanggar pasal 372 Jo 376 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Berikut kronologisnya:

Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg

1. Korban baru sekali dipanggil polisi

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban mengungkapkan, pada tanggal 10 Maret 2021 pihak kepolisian Polsek Medan Baru mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Nomor B/167/III/2021/Reskrim terkait dikembalikannya berkas perkara oleh Kejaksaan negeri Medan dengan alasan agar dilimpahkan ke Pengadilan negeri Medan agar diproses pemeriksaan cepat.

"Dalam hal ini sejak saya melaporkan kasus ini ke polisi sesuai Nomor :STTPL /1617/XII/2018/SPKT SEK MDN BARU, saya baru menerima SP2HP yang pertama dan hal ini tidak sesuai dengan pasal 10 ayat 5 Perkap No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana yakni 'setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 haruslah diterbitkan SP2HP," ujar korban.

Baca Juga: Kisah Sedih Alim, Nelayan yang Divonis Mati karena Dijebak Bawa Sabu

Berita Terkini Lainnya