Pakde Tega Cabuli Bocah SD hingga Puluhan Kali Selama 4 Tahun
Terancam hukuman penjara minimal 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Perbuatan Suprianto alias Kebon alias Pakde tidak dapat ditolelir. Pria berusia 40 tahun ini tega mencabuli tetangganya yang masih bocah.
Pencabulan dilakukan sejak berusia 8 tahun atau kelas 3 SD. Peristiwa keji ini terjadi selama empat tahun hingga akhirnya terungkap.
Kini tersangka telah ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Binjai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Dirut PD Pasar Medan Dipecat, Rusdi Sinuraya: Itu Cacat Hukum
1. Aksi pencabulan dan persetubuhan berlangsung selama 4 tahun
Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif mengatakan tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Bersangkutan kita amankan karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial RR (12)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Selasa (21/1/2020).
Menurut dia, aksi bejat tersangka selama ini terbilang mulus. Sebab, tersangka mencabuli dan menyetubuhi korbannya sejak masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Sudah 4 tahun perbuatan tersangka berjalan mulus," terang dia.
Baca Juga: Dicopot Dari Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya: Saya Merasa Dizhalimi