TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Nama 23 Bakal Calon DPD RI Dapil Sumut yang Memenuhi Syarat

Penetapan calon DPD RI Dapil Sumut pada 12 April 2023

IDN Times/Prayugo Utomo

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan sebanyak 23 bakal calon DPD RI Dapil Sumut memenuhi syarat. 

Ketua KPU Sumut, Herdensi, mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perbaikan bakal calon DPD RI. Sebanyak 23 orang dinyatakan memenuhi syarat. 

“Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu ada 18 orang bakal calon yang memenuhi syarat ditambah lima yang sudah dari awal memenuhi syarat, dua orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hendensi seperti dilansir ANTARA, Sabtu (25/3/2023). 

Baca Juga: Gen Z Memilih: Ini Kelebihan dan Kekurangan E-Voting untuk Pemilu

1. Bakal calon akan mengikuti verifikasi faktual hingga 9 April 2023

IDN Times/Prayugo Utomo

Herdensi menjelaskan untuk 23 bakal calon akan mengikuti verifikasi faktual yang akan dilakukan pada 26 Maret hingga 9 April 2023. 

Sedangkan untuk bakal calon yang tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan lagi melakukan perbaikan. 

“Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir," katanya. 

2. Penetapan calon DPD RI Dapil Sumut pada 12 April 2023

Ketua KPU Sumut Herdensi, menjadi pembicara saat temu pers di Kota Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Setelah itu akan dilakukan penetapan calon DPD RI Dapil Sumut melalui Rapat Pleno KPU Sumut pada 12 April 2023. 

“Nanti pada April 2023 sudah masuk proses pencalonan karena sudah ditetapkan di sidang pleno," pungkasnya.

Baca Juga: Pemko Medan Gelar Mudik Gratis, Ini Jadwal Berangkat dan Cara Daftar

Berita Terkini Lainnya