Mengulik Upaya Pemerintah Menyokong Industri Sawit, Layakkah Dibela?
Petani didorong harus memiliki legalitas yang jelas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meskipun beberapa pihak menggugat keberadaan sawit yang dinilai mengancam kelestarian alam, pemerintah tetap berdiri menjaga agar komoditas unggulan ini berada pada rel ideal, selaras dengan alam juga mampu mengungkit nilai tambah ekonomi.
Pemerintah melakukan banyak hal terkait pengembangan industri sawit. Mulai dari penerapan standardisasi tentang lingkungan dan perkebunan, merangsang investasi hilirisasi sawit, bantuan petani, kemudahan investasi, hingga melakoni diplomasi perdagangan di dunia internasional.
Baca Juga: Pemkab Tapsel Tanam 2.000 Bibit Durian di Dekat Kawasan Hutan Lindung
1. Arah pengembangan industri sawit adalah pemberdayaan di hulu dan penguatan di hilir
Terkait investasi, sebagaimana diungkapkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, sektor sawit merupakan salah satu sektor prioritas dari BKPM (sebelum jadi Kementerian Investasi), khususnya untuk menggenjot produksi energi baru dan terbarukan (EBT).
“Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas potensial yang dapat mendukung program tersebut melalui biodiesel, terutama setelah pemerintah meluncurkan program mandatori biodiesel 30% (B30) pada Januari 2020 dan target produksi biodiesel 100 persen [B100] di 2021,” ungkapnya belum lama ini.
Bahlil mengungkapkan arah pengembangan industri sawit adalah pemberdayaan di hulu dan penguatan di hilir. Selain itu, lanjutnya, pengembangan sawit juga diarahkan menggunakan konsep pengembangan industri sawit berkelanjutan
Melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 5/2021, tegas Bahlil, seluruh perizinan investasi diterbitkan oleh Lembaga OSS sehingga akan memberikan kepastian, kemudahan, dan kecepatan bagi investor, termasuk investor yang bergerak di komoditas dan industri kelapa sawit.
Dari sisi regulasi investasi pun para pengusaha sawit terlindungi dengan berbagai kebijakan. “Perlu diperhatikan juga, terdapat batasan luasan minimum dan maksimum bagi perkebunan kelapa sawit. Melalui PP No. 26/2021, ketentuan luasan bagi perkebunan kelapa sawit yaitu minimum 6.000 hektare dan maksimum 100 ribu hektare. Selain itu, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari lahan tersebut,” tukas Bahlil.
Baca Juga: Cegah Kerusakan Hutan, Warga Binasari Dilatih soal Sawit Berkelanjutan