Medan Tertinggi se-Sumut, Ini Daftar UMK di 22 Kabupaten Kota
UMK naik 8,51 persen dari tahun 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Besar Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2020 untuk 22 kabupaten kota se-Sumatera Utara sudah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akhir November lalu.
UMK akan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK 2020 di 22 kabupaten kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun Kurang
1. UMK naik 8,51 persen dari tahun 2019
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, UMK 2020 di 22 kabupaten kota itu naik 8,51 persen dari UMK 2019. Kenaikan 8,51 persen itu berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.
Harianto mengatakan akan ada lagi usulan UMK yang akan ditetapkan Gubernur Edy selain 22 kabupaten/kota tersebut.
"Yang lainnya lagi diproses penandatanganan oleh Pak Gubernur," sebutnya.
Baca Juga: UMP Sumut Ditolak, Buruh: Naik 15 Persen Kami Akan Sujud Syukur