TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Medan Tertinggi se-Sumut, Ini Daftar UMK di 22 Kabupaten Kota

UMK naik 8,51 persen dari tahun 2019

Demo dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia di dekat Istana Merdeka oleh mahasiswa dan buruh. (IDN Times/Helmi Shemi)

Medan, IDN Times - Besar Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2020 untuk 22 kabupaten kota se-Sumatera Utara sudah ditetapkan  Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akhir November lalu.

UMK akan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Pak Gubernur sudah menetapkan UMK 2020 di 22 kabupaten kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun Kurang

1. UMK naik 8,51 persen dari tahun 2019

Demonstrasi dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia dan Hari Anti Korupsi di seberang Istana Merdeka yang diikuti mahasiswa dan buruh, Selasa (10/12). (IDN Times/Helmi Shemi)

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, UMK 2020 di 22 kabupaten kota itu naik 8,51 persen dari UMK 2019. Kenaikan 8,51 persen itu berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat.

Harianto mengatakan akan ada lagi usulan UMK yang akan ditetapkan Gubernur Edy selain 22 kabupaten/kota tersebut.

"Yang lainnya lagi diproses penandatanganan oleh Pak Gubernur," sebutnya.

2. UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499 juta

Demo dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia di dekat Istana Merdeka yang diikuti mahasiswa dan buruh. (IDN Times/Helmi Shemi)

Sebelum ditetapkan gubernur, jelas Harianto, UMK 2020 di 22 kabupaten kota itu sudah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Sumut.

Penetapan UMK itu juga memedomani ketentuan yang ada, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

"Namun begitupun, kabupaten kota tidak wajib menyampaikan usulan UMK asalkan mampu membayar UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut. Adapun UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499 juta," katanya.

Baca Juga: UMP Sumut Ditolak, Buruh: Naik 15 Persen Kami Akan Sujud Syukur

Berita Terkini Lainnya