Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun Kurang

Serikat Buruh ancam demo besar-besaran

Medan, IDN Times – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara sudah diteken sebesar 8,51 persen. UMP Sumut menjadi Rp2.499.423,- . Kenaikan UMP ini mendapat mendapat penolakan keras dari buruh.

Bagi buruh, kenaikan upah ini tidak masuk akal. Salah satu kelompok buruh yang menolak adalah Federas Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut. Mereka kecewa dengan Gubernur Sumut yang sudah meneken kebijakan kenaikan UMP.

Mereka juga menduga kenaikan UMP tidak dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan dengan serikat buruh. Karena mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang digunakan sebagai dasar acuan.

“Buruh Sumut meminta harusnya penetapan UMP berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) meliputi sandang, pangan, papan para buruh. UMP sumut sudah selayaknya naik diatas 15 - 20 persen berdasarkan hasil survei KHL terbaru yang menghitung 84 item KHL yakni naik menjadi Rp2,7 Juta - Rp3 Juta Rupiah,” kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo.

1. Buruh ancam unjuk rasa besar-besaran tolak kenaikan UMP 8,51 persen

Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun KurangIDN Times/Margith Juita Damanik

Para buruh menganggap Gubernur Edy Rahmayadi cari aman dengan meneken kebijakan kenaikan UMP 8,51 persen. Langkah ini, kata buruh adalah pengingkaran janji-janji Edy  selama masa kampanyenya dulu.

Serikat buruh berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menolak kenaikan UMP Sumut. “Kami meminta Gubernur merevisi kenaikan UMP,” Kata Willy.

Unjuk rasa itu bakal dilakukan rutin setiap pekannya. FSPMI meneyebut akan menurunkan ribuan massanya ke Kantor Gubernur Sumut.

“Kami akan terus menggalang massa buruh dan elemen lain untuk aksi bersama melakukan penolakan kenaikan UMP Sumut yang sangat murah itu,” tukas Willy.

Baca Juga: Buruh Sumut Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen, Harusnya Sampai Rp3 juta 

2. Disnaker Sumut seolah anggap enteng tuntutan buruh

Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun KurangIDN Times/Margith Juita Damanik

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut Harianto Butarbutar yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya hanya mengikuti alur dari pemerintah pusat. Harianto pun terkesan seolah-olah anggap enteng dengan tuntutan buruh yang menolak kenaikan UMP Sumut sebesar 8,51 persen.

“Ya kita kan mengikuti peraturan pemerintah PP 78 itu, kalau permintaan-permintaan, mau 100 persen pun dikasih ada ajanya itu, kurang juganya itu,” ujar Harianto, Senin (4/11).

Bahkan Harianto juga menuding media seakan memanas-manasi isu yang bergulir. “Kalau namanya tuntutan, semua dikasih berapa pun kurang ajanya itu. Janganlah kalian ikut memanas-manasi, memangnya semua rakyat ini semua buruh, kan rakyat bukan cuma buruh,” tukasnya.

3. Soal buruh yang akan unjuk rasa, Kadisnaker sebut tidak masalah

Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun KurangIDN Times/Prayugo Utomo

Harianto juga tidak mempermasalahkan soal buruh yang akan berunjuk rasa. Kata dia itu hak buruh untuk menyampaikan aspirasinya.

“Mau semua unjuk rasa enggak masalah sama kita itu, kita kan ikut aturan. Aturan itu kita buat kan mengakomodir semua, bagian dari kecilnya dari rakyat ini buruh. Hak dia itu gak bisa kita larang-larang,” ungkapnya.

4. Jika tuntutan buruh masuk akal akan disampaikan ke kementerian

Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun KurangIDN Times/Ilyas Listianto M

Nantinya jika buruh menyampaikan tuntutan yang masuk akal, pihaknya akan menyampaikannya ke kementerian. Namun lagi-lagi Harianto menyampaiakan pernyataan kontroversial terkait buruh.

“Ya kalau tuntutan yang masuk akal akan kita sampaikan. Tapi kalau udah gak masuk akal juganya udah dipenuhi, jadi dia mau apa? Dia (buruh) lah yang ngurus republik ini,” pungkasnya.

5. Jika tuntutan buruh semua dipenuhi, perusahaan bakal lari

Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun KurangIDN Times/Ilyas Listianto M

Kebijakan pemerintah menaikkan UMP 8,51 persen dianggap sudah pantas. Pertimbangannya juga untuk menjaga keseimbangan perusahaan.

“Kan udah di ikuti semua, memangnya kalau udah gaji ini naik lari dia, tutup semua perusahaan ini mau kita apain. Kalau mau-mau dia aja yang mau diikuti, tutup nanti perusahaan ini mau gimana, kan harus dijaga juga keseimbangannya,” imbuhnya mengakhiri.

Baca Juga: Cabuli Pemuda 16 Tahun di Tanjung Balai, Buruh Bangunan Diringkus 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya