TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Majukan UMKM, PNM Edukasi Nasabah Mekaar Pentingnya Legalitas Usaha

Saat ini PNM dampingi 14,8 juta nasabah aktif

PNM menggelar kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar di Wisma Las Maria, Sergai, Kamis (5/10/2023). (Dok. IDN Times)

Serdang Bedagai, IDN Times – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Pematang Siantar memberikan edukasi pada nasabah Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) tentang pentingnya memiliki legalitas usaha.

Saat ini pembentukan badan hukum usaha bisa melalui pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM, Sunar Basuki dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar di Wisma Las Maria, Sergai, Kamis (5/10/2023).

Acara ini juga dihadiri oleh Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Yusna Adia dan 500 peserta pelaku UMKM dari Kabupaten Serdang Bedagai dan Pematang Siantar.

1. Saat ini PNM dampingi 14,8 juta nasabah aktif

PNM menggelar kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar di Wisma Las Maria, Sergai, Kamis (5/10/2023). (Dok. IDN Times)

PNM sebagai lembaga pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan kepada 14,8 juta nasabah aktif terus mendorong usaha ultra mikro agar naik kelas. Selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.

Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.

Menurut Sunar, untuk memajukan UMKM Indonesia dibutuhkan kemudahan serta keringanan dalam proses pendirian badan hukum. Mengingat profile nasabah binaan PNM adalah subsistens yang menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari. Sehingga pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris dirasa akan sangat membantu.

Ia juga mengimbau nasabah PNM Mekaar agar segera memenuhi berbagai legalitas usaha.

“Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalani usaha juga mulai memenuhi legalitas usaha, membentuk badan hukum agar secara hukum mendapat perlindungan dan secara bisnis lebih membantu,” papar Sunar.

2. Pisahkan aset pribadi dan aset usaha

PNM menggelar kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar di Wisma Las Maria, Sergai, Kamis (5/10/2023). (Dok. IDN Times)

Meskipun menjalani usaha dalam skala ultra mikro, menurut Sunar, nasabah Mekaar harus memulai untuk memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar mindset sebagai entrepreneur segera terbentuk.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemberdayaan yang PNM berikan dalam bentuk literasi bisnis dan komitmen PNM bukan hanya memberi modal usaha tetapi juga mendampingi nasabah supaya naik kelas,” tambahnya.

Baca Juga: Ridwan Saragih Mundur dari Pelatih Kepala PSMS Jelang Away ke Padang

Berita Terkini Lainnya