Pengusaha Truk yang Letuskan Tembakan Sebut-sebut Kapolda

Sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan

Medan, IDN Times – Aksi obral tembakan yang dilakukan Ruslan, pengusaha transportasi truk di dalam ruangannya, menjadi 'tiket' masuk ke dalam hotel prodeo. Pengusaha berdarah Tionghoa itu menjadi tersangka. Polisi sudah menahannya.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

1. Pelaku menyuruh anggota FSPTI ke luar, tembakkan pistol berulang kali

Pengusaha Truk yang Letuskan Tembakan Sebut-sebut KapoldaIlustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Hadi menjelaskan penembakan itu bermula dari sekitar 30 orang dari organisasi Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Kota Medan menyetop aktivitas armada pengangkutan material di perusahaan tersangka, Selasa (3/10/2023). Mereka kemudian masuk ke ruang kerja tersangka.

Seorang mandor yang ada di sana kemudian menghubungi tersangka. Setibanya di sana, tersangka meminta orang-orang tersebut ke luar dari dalam ruangan. Dia mengambil pistol dari dalam tasnya dan menembakkan ke beberapa arah.

Dalam video yang beredar, tersangka juga sempat terlihat mengarahkan senjata kepada massa. Sembari dia terus berteriak-teriak. “Aku terancam, aku terancam,” kata Ruslan di dalam video yang  beredar.

Baca Juga: Didatangi SPTI, Pengusaha Truk di Deli Serdang Obral Peluru

2. Tersangka diduga menyebut senjata api dari Kapolda

Pengusaha Truk yang Letuskan Tembakan Sebut-sebut Kapoldailustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah meletuskan tembakan, tersangka kemudian mengambil satu tas berwarna hitam. Dia diduga mengambil peluru dan hendak mengisi magasin yang kosong. Saat itu juga dia diduga menyebut jika senjata api itu dari pejabat polisi.

“Ini dari Kapolda,” katanya.

Ihwal pengakuan ini, Kombes Hadi mengatakan, belum ada klarifikasi dari tersangka. “Tidak ada,” ujar Hadi lewat pesan singkat.

3. Kronologi versi lain: dipicu pemecatan tanpa pesangon

Pengusaha Truk yang Letuskan Tembakan Sebut-sebut KapoldaIlustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Informasi yang dihimpun, sebelum penembakan itu terjadi, sejumlah orang dari FSPTI hendak mempertanyakan soal pemecatan sepihak karyawan oleh Ruslan. Karyawan berinisial BB itu dipecat tanpa pesangon setelah bekerja lima tahun.

Persoalan ini sudah dibawa ke Disnaker Kota Medan. Namun Ruslan diduga tidak menggubrisnya. Alhasil FSPTI mendatangi lokasi usaha itu. Mereka diduga mencoba memediasi soal pemecatan tersebut. Hingga Ruslan tersulut emosi dan mengambil senjata api di dalam tas nya.

Polisi masih melakukan penyelidikan soal dugaan pemicu ini. “masih diselidiki,” ujar Hadi.

Polisi sudah menyita pistol yang digunakan Ruslan. Saat ini Ruslan juga sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan. Dia terancam dikenakan dengan Undang-undang Darurat No12 Tahun 1951. Dia berpotensi dipenjara 20 tahun bahkan seumur hidup.

Baca Juga: 1.058 Pelaku Narkoba Sumut Diciduk, Sebagian Dikendalikan dari Lapas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya