TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU RI Akan Uji Coba Pelaksanaan e-Rekap, Medan Jadi Pilot Project

Pemindahan TPS harus segera diinformasikan dan dilaporkan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan dalam supervisi persiapan pelaksanaan e-rekap, Senin (30/12).

Kegiatan tersebut dilakukan mengingatkan agar KPU Kota Medan dan kabupaten kota yang sedang melaksanakan Pemilihan Serentak 2020 mengantisipasi potensi pergeseran koordinat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu penting untuk dipersiapkan agar tidak menjadi persoalan saat pelaksanaan elektronik rekapitulasi (e-rekap).

"Pergeseran koordinat TPS mohon diperhatikan kembali," katanya.

1. Pemindahan TPS harus segera diinformasikan dan dilaporkan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Perubahan koordinat TPS tentu punya potensi besar ketika TPS yang sebelumnya didaftarkan di Pemilu 2019 dan Pilgub Sumut 2018 harus pindah karena alih fungsi lahan.

Salah satu contohnya lahan yang sebelumnya jadi lokasi TPS kini sudah digusur menjadi jalan tol, lahan kosong telah berdiri bangunan, atau sudah tidak ada lagi karena lahan abrasi. Jika itu terjadi maka harus segera diinformasikan dan dilaporkan lokasi pemindahan TPS-nya.

2. Supervisi KPU RI tidak hanya di Medan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Selain Medan, supervisi KPU RI juga dilakukan di Binjai, Pematangsiantar dan Serdangbedagai. Dalam waktu dekat, KPU akan menguji coba pelaksanaan e-rekap bagi daerah yang melakukan Pemilihan Serentak 2020.

"Medan jadi salah satu pilot project e-rekap," ujar Evi didampingi Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.

3. Evi ingatkan dukung pelaksanaan e-Rekap KPU

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Evi pun mengingatkan untuk mendukung pelaksanaan E-rekap, maka KPU yang melaksanakan pilkada agar merekrut penyelenggara ad hoc baik PPK dan PPS yang familiar dengan teknologi informasi. Dalam berkas lamarannya saat mendaftar wajib mencantumkan alamat email dan semua akun media sosial yang dimilikinya.

Dari informasi tersebut setidaknya KPU mendapatkan gambaran awal apakah calon penyelenggara ad hoc familiar dengan teknologi informasi. Sedangkan untuk KPPS, jika tidak dapat merekrut semua anggota yang paham teknologi informasi, minimal salah satu diantaranya memiliki kemampuan yang cukup terkait hal tersebut.

E-Rekap nantinya akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. KPPS hanya tinggal mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan. Untuk menjamin keamanannya, maka nomor sim card yang mengirimkan harus didaftarkan secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan.

Baca Juga: KPU Medan Buka Pendaftaran PPK-PPS untuk Pilkada 2020, Cek Jadwalnya!

Berita Terkini Lainnya