KPK Sita Lagi Satu Mobil Terkait Korupsi Bupati Labura Kharuddin Syah
Pembelian mobil diduga dari uang kontraktor pemenang tender
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Kharuddin Syah Sitorus (KSS).
"Tim penyidik KPK dalam perkara ini kembali menyita barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk keperluan tersangka KSS di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dilansir ANTARA, Kamis (7/1).
KPK menduga pembelian mobil tersebut berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu Utara.
Baca Juga: Ditahan KPK, Ini Kronologi Kasus Menjerat Bupati Labura Kharuddin Syah
1. Sebelumnya KPK juga sudah menyita satu unit mobil
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit mobil dari anak tersangka Kharuddin, yakni Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024 Erni Ariyanti.
Pembelian mobil itu juga diduga menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek atau pemenang tender di Pemkab Labuhanbatu Utara.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 atau swasta Puji Suhartono (PJH) untuk kepentingan penyelesaian pemberkasan perkara.
"Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari pertama berdasarkan penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak 7 Januari 2021 sampai dengan 5 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Ali.
Baca Juga: Baru 5 Hari Dapat Penghargaan WTP, Bupati Labura Kena Cokok KPK