Kota Pematangsiantar Bakal Ikut Pilkada Serentak Tahun 2024
Wali Kota Hefriansyah hanya menjabat sampai 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiangtar, IDN Times - Kota Pematangsiiantar dikabarkan akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Kabar itu berhembus setelah beredarnya surat Mendagri yang ditandatangani Plt Dirjen Otonomi Daerah, terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Dalam surat yang tersebut, terdapat 5 butir point yang telah ditandatangani Plt Dirjen Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.si. Dalam butir ke empat dijelaskan, bahwa pelantikan Wakil Wali Kota Siantar dilaksanakan tahun 2017 dan akan berakhir 2022.
"Dan pelaksanaan pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota selanjutnya akan dilaksanakan secara serentak nasional pada 2024,"berikut kutipan dalam surat yang diterima Pemko Siantar.
Baca Juga: Ketimpangan Partisipasi Perempuan di Pilkada Serentak
1. Pemko Siantar masih menunggu surat resmi dari Gubernur
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Siantar Junaidi Sitanggang menjelaskan, pihaknya telah menerima surat tebusan yang ditujukan kepada Gubernur Sumut itu. Saat ini pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari Gubernur Sumut perihal pelaksanaan Pilkada.
"Sesuai dengan surat tembusan yang kami terima, Pilkada Serentak di Kota Siantar itu tahun 2024. Yang menyampaikan surat itu dari provinsi. Jadi kami hanya menerima tembusan. Secara resmi dari provinsi lah," katanya, Selasa (14/5).
Baca Juga: Kulit Lumpia Produksi Siantar Mampu Raup Omzet Rp12 Juta Sehari