Ketinggalan Pesawat, Profesor USU Laporkan Lion Air ke Polisi
Sekitar 20 orang ketinggalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Tan Kamelo melaporkan maskapai penerbangan Lion Air ke polisi, Senin (25/11). Pelaporan ini karena diduga maskapai tersebut melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan pelapor ditinggalkan terbang pesawat tidak sesuai jadwal.
"Saya melaporkan ke polisi karena ada unsur penipuan. Ini tindak pidana karena perusahaan menjual tiket pesawat, tetapi tidak bisa digunakan karena saya ditinggalkan tidak sesuai jadwal yang tertera di tiket," kata Tan Kamelo seperti dilansir Antara Aceh.
Baca Juga: Enam Bulan Berlalu, Apa Kabar Kasus Dugaan Dosen Cabuli Mahasiswi USU?
1. Beli tiket untuk penerbangan ke Medan
Prof Tan Kamelo melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh, Senin (25/11). Laporan dibuat setelah guru besar tersebut ditinggalkan pesawat Lion Air penerbangan dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar, tujuan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tan menyebutkan dirinya melalui muridnya membeli tiket Lion Air dari Bandara SIM ke Bandara Kualanamu dengan jadwal keberangkatan pukul 13.30 WIB dengan boarding pada pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Akan Dibuka Besok, 5 Potret Kemegahan Deli Park Mall Medan