TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingin Jadi Calon Wali Kota Perseorangan, 5 Hal yang Wajib Diketahui

Penyerahan dukungan tanggal 19-23 Februari 2020

Ilustrasi pilkada serentak (kpu.go.id)

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengimbau masyarakat yang berminat dan berniat maju sebagai pasangan calon perseorangan di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 23 September 2020, agar segera mendaftarkan operator komputernya.

Berdasarkan Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2020, penyerahan dukungan calon perseorangan ditetapkan pada 19-23 Februari 2020.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Berpesan agar Anak Medan Tidak Ubah Logat Medan

1. Diimbau segera mendaftarkan tim operator komputer

(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Rinaldi berharap pasangan bakal calon perseorangan yang berniat maju, diminta segera mendaftarkan tim operator komputernya.

“Tanggal 19-23 Februari sudah masuk jadwal penyerahan dukungan. Kami berharap bisa segera mensupervisi tim operator pasangan calon perseorangan dalam hal penggunaan Silon,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU kota Medan M Rinaldi Khair.

2. Wajib mengisi formulir B.1-KWK dukungan perseorangan yang akan diinput ke dalam Silon

Ilustrasi pilkada serentak 2020. kpu.go.id

Tersisa waktu 73 hari jelang pendaftaran penyerahan dukungan 19 Februari 2020, seluruh dukungan yang sudah dikumpulkan dan dituliskan dalam surat pernyataan dukungan pada formulir model B.1-KWK perserorangan, wajib di input ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Data yang di-input antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK), jenis kelamin, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan.

3. Data pendukung pasangan calon perseorangan wajib dipindahkan ke formulir model B.1.1-KWK Perseorangan

IDN Times/Indra Zakaria

Semua data pendukung pasangan calon perseorangan harus dipindahkan ke formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang ada dalam Silon.

“Kita ilustrasikan saja data yang mau di-input minimal 104.954 pemilih. Kalau dibagi sisa waktu 73 hari berarti minimal ada 1.438 data per hari yang harus dimasukkan ke Silon,” kata Rinaldi.

Sementara itu, KPU kota Medan berharap pasangan bakal calon perseorangan segera mendatangi KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan, No 37 untuk berkonsultasi dan mendapatkan informasi di layanan Help Desk Pencalonan terkait Silon dan tahapan jadwal serta persyaratan calon perseorangan.

4. Buat surat mandat untuk mendapatkan username dan password Silon

KPU Medan membuka media center Pilkada 2020 (IDN Times/Yurika Febrianti)

Bagi yang sudah memiliki tim penghubung atau operator komputer pasangan calon, diminta agar dibuatkan mandat atau surat tugas dari pasangan calon perseorangan.

Berdasarkan Surat KPU RI No 2218 tertanggal 2 Desember 2019, surat mandat yang diserahkan untuk mendapatkan username dan password Silon harus memuat informasi nama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta gelarnya, NIK, tempat tanggal lahir dan alamat masing-masing bakal calon.

“Jika surat tugas atau mandatnya sudah diberikan, KPU akan melakukan supervisi dan memberikan username password ke tim penghubung yang ditugaskan,” ujarnya.

Baca Juga: KPU Medan Ajak Milenial dan Masyarakat Meriahkan KPU Run

Berita Terkini Lainnya