TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

HokBen Gandeng BPJPH Sosialisasi Seputar Makanan Halal

HokBen siapkan promo spesial

BPJPH Kemenag Sumut menyosialisasikan makanan halal di Resto HokBen Jalan Ringroad Medan, Kamis (30/3/2023). (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - HokBen, restoran Jepang siap saji nomor satu di Indonesia, menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sumut menyosialisasikan makanan halal di Resto HokBen Jalan Ringroad Medan, Kamis (30/3/2023).

Irma, Public and Marketing HokBen menjelaskan, sebagai industri makanan siap saji ala Jepang, HokBen tidak hanya menyediakan makanan baik dan sehat, tetapi juga halal.

"Makanan dan minuman yang disajikan HokBen di seluruh Indonesia, telah tersertifikasi Halal. #HokBenPastiAmanPastiHalal menjadi tagline HokBen," sebut Irma.

1. Ada tiga lembaga pemeriksa sertifikasi halal di Indonesia

Logo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Sementara itu, perwakilan BPJPH Kanwil Kemenag Sumut, Roma menyebutkan, saat ini ada tiga LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

"Ada tiga lembaga yang diatur dalam UU nomor 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan MUI," ungkapnya.

Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Sedangkan, lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha sangat penting dan berpengaruh sekali terhadap kelangsungan bisnis dan peningkatan profit perusahaan," jelasnya.

2. Pelaku usaha didorong untuk mengurus Sertifikasi Halal

BPJPH Kemenag Sumut menyosialisasikan makanan halal di Resto HokBen Jalan Ringroad Medan, Kamis (30/3/2023). (Dok. IDN Times)

Ia mengajak, pelaku-pelaku usaha yang bergerak di bidang olahan makanan, minuman serta obat-obatan untuk segera mengurus Sertifikasi Halal.

Apalagi, saat ini pemerintah sedang gencar mensosialisasi Sertifikasi Halal kepada pelaku usaha dengan target pemberian 1 juta sertifikasi halal gratis.

"Pemerintah menargetkan pemberian Sertifikasi Halal kepada satu juta UMKM secara gratis. Untuk memperolehnya sangat mudah, daftar secara online atau daftar langsung melalui Kantor KUA di masing-masing daerah," bebernya.

Ia menambahkan, untuk wilayah Sumatera Utara baru 1027 pelaku usaha yang mendaftar Sertifikasi Halal gratis. "Peluang itu masih terbuka lebar bagi pelaku UMKM mendaftarkan produk makanan, minuman dan obat-obatan untuk memperoleh Sertifikasi Halal secara gratis," ulasnya.

Ia mengaku, HokBen sebagai usaha makanan saji, sadar betapa pentingnya memiliki sertifikat halal, demi kepentingan bisnis global.

Baca Juga: Gubernur Edy Tetap Bukber dengan Warga Meski Dilarang Jokowi

Berita Terkini Lainnya