HokBen Gandeng BPJPH Sosialisasi Seputar Makanan Halal
HokBen siapkan promo spesial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - HokBen, restoran Jepang siap saji nomor satu di Indonesia, menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sumut menyosialisasikan makanan halal di Resto HokBen Jalan Ringroad Medan, Kamis (30/3/2023).
Irma, Public and Marketing HokBen menjelaskan, sebagai industri makanan siap saji ala Jepang, HokBen tidak hanya menyediakan makanan baik dan sehat, tetapi juga halal.
"Makanan dan minuman yang disajikan HokBen di seluruh Indonesia, telah tersertifikasi Halal. #HokBenPastiAmanPastiHalal menjadi tagline HokBen," sebut Irma.
1. Ada tiga lembaga pemeriksa sertifikasi halal di Indonesia
Sementara itu, perwakilan BPJPH Kanwil Kemenag Sumut, Roma menyebutkan, saat ini ada tiga LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.
"Ada tiga lembaga yang diatur dalam UU nomor 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan MUI," ungkapnya.
Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
Sedangkan, lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha sangat penting dan berpengaruh sekali terhadap kelangsungan bisnis dan peningkatan profit perusahaan," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Edy Tetap Bukber dengan Warga Meski Dilarang Jokowi