TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim PN Medan Dibunuh, Sudah 22 Orang Diperiksa

Kapolda Sumut: Tidak ada racun di lambung korban

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto (IDN Times/Fadli Syahputra)

Medan, IDN Times - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan hakim sekaligus Humas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin adalah korban pembunuhan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.

"Iya, (murni memang dibunuh). Jumlah saksi yang diperiksa bertambah menjadi 22 orang," kata Agus saat diwawancarai wartawan usai menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR RI di ruangan Tribrata Polda Sumut, Rabu (4/12) sore.

Baca Juga: Soal Perlindungan Hakim, Masinton: Bisa Diminta ke Polisi

1. Kapolda tidak mau gegabah menduga siapa pelakunya

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto (IDN Times/Fadli Syahputra)

Untuk mengungkap kasus ini, sambung Agus, tim dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan tidak bisa buru-buru menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Karena itu, perlu pendalaman lebih lanjut.

"Kita tidak boleh gegabah menduga orang sebagai pelaku. Jadi, harus dalami semua alibi dan periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restunya," ungkap jenderal bintang dua itu.

2. Korban meninggal sekitar 12 jam sebelum ditemukan

(Lokasi penemuan hakim PN Medan yang tewas di dalam mobil) Istimewa

Masih dikatakan Agus, berdasarkan hasil laboratorium forensik (Labfor), Jamaluddin diperkirakan meninggal dunia sekitar 12 sampai 20 jam dari saat ditemukan.

"Dari hasil Labfor, karena sudah meninggal, mayat kaku, setelah itu mulai lemas kembali dan mengarah kepada pembusukan. Artinya, korban meninggal antara 12 sampai 20 jam. Makanya, nanti akan kita runut tapi pelan-pelan," ucap Agus.

Baca Juga: Kematian Misterius Hakim PN Medan, Sudah 18 Saksi Diperiksa Polisi

Berita Terkini Lainnya