Evi Novida Dipecat, Pengamat Politik USU: Putusan DKPP Cacat Hukum
Sudah 2 komisioner KPU RI yang dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya, Rabu (18/3). Putusan ini dikeluarkan karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Hal ini mendapat perhatian khusus dari pengamat politik Sumatera Utara Fernanda Putra Adela.
Ia menilai keputusan DKPP yang memberhentikan tetap Evi Novida cacat hukum dan inkonstitusional. Alasannya keputusan tersebut tanpa adanya pihak yang dirugikan seperti dalam perkara.
Baca Juga: [BREAKING] Komisioner KPU Terjerat OTT KPK, Ini Kata Ketua KPU
1. Penggugat sudah mencabut aduan
“Keputusan DKPP yang memberhentikan tetap Evi Novida cacat hukum dan inkonstitusional. Alasannya keputusan tersebut tanpa adanya pihak yang dirugikan seperti dalam perkara karena pihak terkait dalam hal ini penggugat sudah mencabut Pengaduan dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019,” ucap dosen Ilmu Politik USU ini.