TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk Dilaporkan ke KPK

Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang tersangka

Eks Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk Dilaporkan ke KPK (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digeruduk sekelompok mahasiswa di Jumat Keramat (22/7/2022). Kedatangan mereka menuntut agar Syarfi Hutauruk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya pada korupsi pengerjaan rigid beton di Dinas PU pemkot Sibolga tahun anggaran 2015 lalu.

1. Diduga 13 orang terlibat dari pegawai di Dinas PU Sibolga dan pihak rekanan

(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Menurut mahasiswa yang menamakan diri sebagai Himpunan Mahasiswa Sumatera Utara Jabotabeka - Banten tersebut kasus dugaan tindak pidana korupsi rigid beton sudah menindak sedikitnya 13 orang yang terdiri dari pegawai di Dinas PU Sibolga dan pihak rekanan.

"Para tersangka terdiri dari 10 orang rekanan dan 3 orang dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk Marwan Pasaribu saat itu sebagai Kadis Pekerjaan Umum Kota Sibolga" ungkap Hasim Simanjuntak, koordinator aksi.

2. Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang tersebut sebagai tersangka

Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar menerima aspirasi demonstran di Kantor Kejati Sulsel, beberapa waktu lalu / Kejati Sulsel

Hasim menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) menetapkan 13 orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga, yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 senilai Rp65 miliar dan diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Duka Konservasi, Matinya Sang Harimau Citra

Berita Terkini Lainnya