Dirut PD Pasar Medan Dipecat, Rusdi Sinuraya: Itu Cacat Hukum
Rusdi dipecat bersama dua direktur lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Rusdi Sinuraya Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan dicopot dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan. Dua pejabat lainnya Direktur Operasional Yhony Anwar dan Dirut PD Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe juga mengalami hal yang sama.
Pemberhentian ini diduga karena kinerja ketiga dirut tersebut selama ini buruk. Pemberhentian ketiga orang ini diketahui melalui surat Sekda Kota Medan yang memuat petikan keputusan Walikota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020.
Rusdi Sinuraya menolak dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan. Pasalnya, Rusdi Sinuraya menilai surat pemecatan yang dilayangkan Pemko Medan diduga cacat hukum.
1. Nasib ditunjuk sebagai penggantinya
Namun, penolakan pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya ditanggapi santai oleh penggantinya, Nasib.
"Kita tetap harus berjalan sesuai dengan aturan. Dia menolak itu hak dia. Dia menerima pun itu hak dia. Tapi saya berjalan sesuai dengan aturan. Di SK, sejak saat ini saya menjabat menjadi direktur di sini (PD Pasar Kota Medan). Saya juga tidak harus bekerja di kantor ini. Kantor saya dua, dimana pun saya bisa bekerja. Jika dia (Dirut Rusdi Sinuraya) tetap berkantor di sini, silahkan saja. Tapi tidak boleh mengeluarkan apapun, saya akan menyentuh jalur hukum. Jika ada direksi yang memerintah silahkan, tapi perhatikan saya," terangnya.
Bagi pegawai yang tidak memenuhi permintaan, Nasib mengatakan akan memantau perkembangan karyawan PD Pasar.
"Saya akan melihat daftar absen, dan lain-lain," ucap Kabag Perekonomian Setda kota Medan ini.
Baca Juga: Pasar Muara Takus Dibenahi, Kampung Millennial Medan Akan Buka 24 Jam