Dirjend Kemendikbud Minta Guru PNS Fungsional Diaktifkan Kembali
Tiga SK Bupati SImalungun diminta untuk dibatalkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Imbas kebijakan Bupati Simalungun yang memberhentikan sebanyak 1.695 orang guru fungsional akhirnya menjadi perhatian Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lembaga ini pun sudah melayangkan surat rekomendasi pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian guru PNS yang fungsional.
Baca Juga: Bawa Ijazah, Pemkab Simalungun Segera Aktifkan 992 Guru Fungsional
1.Tiga SK bupati diminta untuk dibatalkan
Dalam surat Dirjend Guru dan Tenaga Pendidikan yang ditangani Dr Supriano tersebut merekomendasikan agar bupati membatalkan tiga SK bupati sebelumnya yakni SK Bupati Nomor 188.45/5927/25.3/2019, Nomor 188.45/5928/25.3/2019 dan Nomor 188.45/5928/25.3/2019 tertanggal 26 Juni 2019 dan mengembalikan guru PNS tersebut dalam jabatan fungsional guru serta memberikan hak tunjangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin lain, Bupati juga wajib menjamin pemberian layanan pendidikan di Kabupaten Simalungun berjalan dengan baik sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Kemudian, Pemkab wajib memberikan dukungan bagi guru PNS yang belum memiliki ijazah kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan memberi izin belajar atau tugas belajar serta bantuan pendidikan beasiswa.
Kementerian juga menyarankan kepada Bupati agar meninjau ulang kebijakan sistem zonasi 60 kilometer untuk pendidikan lanjutan di perguruan tinggi. Kemudian, bupati memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang telah berumur 50 tahun ke atas dengan masa mengabdi 20 tahun dan telah lulus ujian kompetensi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Baca Juga: Guru Fungsional Diberhentikan, DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi