TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dalang Pungli Ternyata Bukan Kepala BPKD Siantar, Lalu Siapa?

Polisi masih lakukan pendalaman dan bakal ada tersangka baru

IDN Times/Patiar Manurung

Medan, IDN Times - Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar di Badan Pengelola Keuanganm Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.

Pertama EZ, bendahara BPKD Siantar yang terjadirng dalam operasi tangkap tangan Tim Polda Sumut pada Kamis (11/7). Dua hari setelahnya, Kepala BPKD Siantar AP datang ke Mapolda dan langsung ditetapkan tersangka.

Namun ternyata, EZ dan AP bukanlah otak pelaku dari pungli insentif pekerja pemungut pajak di BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen per orang. 

Siapakah otak pelakunya dan akankah ada tersangka baru?

Baca Juga: Datang Sendiri ke Mapolda, Kepala BPKD Siantar Ditetapkan Tersangka

1. Masih mendalami keterlibatan dalang lain

IDN Times/Patiar Manurung

Dari hasil pemeriksaan Kepala BPKD yang ditangkap pada Sabtu (13/7), polisi menyimpulkan jika ada pejabat lain yang menjadi dalang dari kasus ini.

"Kepala BPKD bukan dalangnya. Jika dia dalangnya, kasus ini pasti sudah berhenti. Kita masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Senin (15/7).

2. Kepala BPKD yang memerintahkan bendahara untuk memotong insentif pekerja pemungut pajak

Dok. IDN Times/IStimewa

Rony menjelaskan, hasil penyidikan sementara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Kepala BPKD AP yang diduga memerintahkan Bendahara Pengeluaran BPKD, EZ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk memotong insentif pekerja pemungut pajak di BPKD Pematangsiantar.

"Bukti sementara yang ada seperti itu. Pun begitu, kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Rony.

Baca Juga: Kepala BPKD Jadi Tersangka, Wali Kota: Kita Kasih Semangat Dulu Lah

Berita Terkini Lainnya