Dalang Pungli Ternyata Bukan Kepala BPKD Siantar, Lalu Siapa?
Polisi masih lakukan pendalaman dan bakal ada tersangka baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar di Badan Pengelola Keuanganm Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar.
Pertama EZ, bendahara BPKD Siantar yang terjadirng dalam operasi tangkap tangan Tim Polda Sumut pada Kamis (11/7). Dua hari setelahnya, Kepala BPKD Siantar AP datang ke Mapolda dan langsung ditetapkan tersangka.
Namun ternyata, EZ dan AP bukanlah otak pelaku dari pungli insentif pekerja pemungut pajak di BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen per orang.
Siapakah otak pelakunya dan akankah ada tersangka baru?
Baca Juga: Datang Sendiri ke Mapolda, Kepala BPKD Siantar Ditetapkan Tersangka
1. Masih mendalami keterlibatan dalang lain
Dari hasil pemeriksaan Kepala BPKD yang ditangkap pada Sabtu (13/7), polisi menyimpulkan jika ada pejabat lain yang menjadi dalang dari kasus ini.
"Kepala BPKD bukan dalangnya. Jika dia dalangnya, kasus ini pasti sudah berhenti. Kita masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangka lain," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Senin (15/7).
Baca Juga: Kepala BPKD Jadi Tersangka, Wali Kota: Kita Kasih Semangat Dulu Lah