TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Budaya Digital Terbentuk dari Cara Pikir dan Perilaku di Dunia Maya

Hindari hal-hal yang berpotensi melanggar hukum

Pexels.com/Samson Katt

Humbang Hasundutan, IDN Times - Akademisi Ilmu Komunikasi, Nursatyo mengatakan budaya digital terbentuk dari cara berpikir, berperilaku seseorang di dunia digital.

Membangun budaya digital yang positif yaitu dengan berpegang teguh pada prinsip dan nilai luhur Pancasila, menggunakan teknologi digital untuk hal-hal positif, berorientasi pada karya atau prestasi, berani berkompetisi, bekerja sama, kolaborasi dan partisipasi, berpikir kreatif penuh imajinasi, berpikir skeptis dan kritis dalam menyeleksi informasi serta berpikir global, wawasan luas, dan berbagai sudut pandang.

Baca Juga: Disematkan Fitur Baru, Big Bike Honda CB500X Tampil Semakin Agresif

1. Literasi kepada masyarakat harus terus diberikan

pexels.com/Andrea Piacquadio

Saat ini, tambahnya, pemerintah sendiri sudah memiliki program pembangunan jaringan internet. Ketika program tersebut sudah jalan, semua kalangan sudah harus memahami baik dan buruknya internet.

“Maka dari itu tetap harus diberikan literasi kepada masyarakat sekitar. Hal tersebut yang perlu dipersiapkan,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Webinar Literasi Digital di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara bertema “Menjadi Pendidik Cerdas dan Cakap Digital” beberapa waktu lalu.

2. Hindari hal-hal yang berpotensi melanggar hukum di dunia maya

pixabay/FirmBee

Higher Primary Academic Coordinator Sekolah Madania, Nida Nidiana mengatakan aman dan terjamin secara digital dengan mengamankan akun pada kata sandi yang kuat, kemudian tidak memberikan informasi pribadi kepada orang lain dan jadilah netizen yang bijak dalam menggunakan internet karena jejak digital akan tetap abadi.

Kepala Dinas Kominfo Humbang Hasundutan, Hotman Hutasoit menjelaskan terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang ITE, maka dari itu hindarilah hal-hal yang berpotensi melanggar hukum, informasi dan data yang bersifat privasi, hal yang tidak bermanfaat, hal yang tidak mendidik dan bertentangan dengan moral dan memecah belah serta menimbulkan kegaduhan.

“Karena ada UU yang mengatur tentang ITE yaitu UU no 19 tahun 2016 dan UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta,” ungkapnya.

Baca Juga: PON 2021: Rosalina Simanjuntak Berhasil Meraih Medali Emas

Berita Terkini Lainnya