TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Cara Daftar Sertifikasi Halal Secara Online, Gratis Lho

Syarat-syaratnya harus dipenuhi ya

Pelaku UMKM sedang mengikuti pelatihan fotografi produk di Rumah BUMN BRI Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Medan, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) membuka layanan sertifikasi halal gratis. Layanan ini tersedia untuk satu juta kuota sertifikasi halal gratis, dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).

Berikut informasi dan syarat daftar sertifikasi halal gratis secara umum. 

1. Langkah awal untuk memiliki sertifikasi halal

unsplash/@neonbrand

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, layanan ini bisa menjadi pilihan kamu untuk mendaftar Sehati 2023. Langkah awal yang bisa kamu lakukan adalah mengakses ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana.

Di Sumatra Utara, informasi layanan sertifikasi online tersedia lewat Satuan Tugas Daerah Provinsi Sumatra Utara yakni satgashalalsumut@kemenag.go.id.

2. Pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka

ilustrasi menulis (Unsplash.com/Amelia Bartlett)

Selain mengakses ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka.

Aplikasi ini menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

3. Ini syarat daftarnya

pexels.com/@judit-peter-281675

Dilansir dari laman resmi Sehati BPJPH Kemenag, adapun syarat daftar sertifikasi halal gratis secara umum adalah sebagai berikut:

Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana dan memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan pelaku usaha.

Kemudian, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal, memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait dan produk yang dihasilkan berupa barang.

4. Tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan

Ilustrasi Hewan ternak dilakukan penyemprotan untuk cegah PMK. (dok. Pribadi)

Tidak hanya itu, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal, tidak menggunakan bahan yang berbahaya dengan telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal, jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Berita Terkini Lainnya