TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu, KPU, dan Parpol di Madina Teken MoU soal Penertiban APS

Besok seluruh APS yang melanggar akan ditertibkan

Bawaslu, KPU, Forkopimda, dan Parpol di Madina melakukan pertemuan tentang penertiban APS (Dok. IDN Times)

Mandailing Natal, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Mandailing Natal Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Partai Politik di Kabupaten Mandailing Natal menggelar Rapat Koordinasi kesepahaman penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar aturan. Rapat tersebut digelar di Kantor Bawaslu Mandailing Natal, Senin (13/11/2023).

Ketua Bawaslu Madina, Ali Aga Hasibuan mengatakan, pertemuan tersebut digelar untuk membangun kesepahaman bersama tentang alat peraga sosialisasi yang saat ini telah banyak terpasang di Madina.

“Saat ini telah terpasang banyak Alat peraga sosialisasi, beberapa diantaranya telah melanggar aturan, untuk itu kami perlu membuat pertemuan ini agar seluruh stakholders memiliki kesepahaman bersama terkait APS yang melanggar,” Kata Ali Aga Hasibuan.

1. Masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

Bawaslu, KPU, Forkopimda, dan Parpol di Madina melakukan pertemuan tentang penertiban APS (Dok. IDN Times)

Selain itu, Ali Aga Hasibuan menekanan pentingnya rapat koordinasi ini digelar sebagai bentuk sosialisasi Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu dalam penertiban APS yang ada di Madina.

“Kami perlu sampaikan, APS yang terpasang saat ini terikat dengan dua aturan, pertama adalah Peraturan Daerah, berarti kesalahan penempatan pemasangan, dan kedua PKPU yang mengatur APS tersebut, ini terkati konten APS yang tidak diperbolahkan, misalnya ada tanda coblos, nomor urut dan ajakan memilih serta citra diri pada APS,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Madina juga meminta peserta pemilu agar menahan diri dalam melakukan kampanye sebelum tahapan masa kampanye digelar. Karena tahapan saat ini masih pada tahapan sosialisasi dimana tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang terindikasi sebagai kampanye.

“Kampanye diperbolehkan dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum itu disebut masa sosialisasi, jadi untuk itu sebaiknya peserta Pemilu menahan diri sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan oleh KPU,” tegasnya.

2. Peserta Pemilu diimbau ikuti aturan dan sesuai tahapan

Bawaslu, KPU, Forkopimda, dan Parpol di Madina melakukan pertemuan tentang penertiban APS (Dok. IDN Times)

Kapolres Mandailing Natal yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Madina, Kompol M. Rusli, SH didampingi oleh Kanit Intelkam Polres AKP Trio Romi Manik, SH mengatakan pihaknya siap mendukung upaya Bawaslu Mandailing Natal dalam menertibkan APS yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Madina, Sai Sintong Purba, SH mengatakan pihaknya mengimbau peserta Pemilu di Kabupaten Mandailing Natal untuk mengikuti setiap tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Diduga Peras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Kena OTT

Berita Terkini Lainnya