Berdiri Dilahan Perkebunan, Diskotek Key Garden akan Dirobohkan

Lokasi Diskotek Key Garden disegel Satpol PP

Deli Serdang, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin Diskotek Key Garden di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatra Utara.

"Key Garden, tidak pernah dikeluarkan izin diskotek oleh dinas DPMPTSP Sumut," kata Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution usai menggelar rapat dengan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan forkopimda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Rabu (15/11/2023).

1. Tak miliki izin, lokasi Key Garden berdiri dikawasan perkebunan

Berdiri Dilahan Perkebunan, Diskotek Key Garden akan DirobohkanForkopimda yang melakukan penyegelan dan akan merobohkan bangunan Key Garden (IDN Times/ istimewa)

Ketika meninjau langsung lokasi, diakui dia, jika lokasi berdirinya diskotek yang dikelola Samsul Tarigan berada di kawasan perkebunan. Bahkan, sebagian bangunan yang terdapat di dalam areal tersebut, tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung.

"Terhadap bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin," jelas Faisal.

2. Disinyalir tempat peredaran narkoba, perjudian, prostitusi, dan pencurian listrik

Berdiri Dilahan Perkebunan, Diskotek Key Garden akan DirobohkanBangunan discotek yang disegel dan akan dirobohkan (IDN Times/ istimewa)

Kadis DPMPTSP Sumut ini juga menambahkan, ditemukannya juga pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.

"Dilokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum, ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian, tindak pidana prostitusi, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan," ujar Faisal.

3. Pemerintah daerah akan merobohkan bangunan Key Garden

Berdiri Dilahan Perkebunan, Diskotek Key Garden akan DirobohkanBangunan discotek yang disegel dan akan dirobohkan (IDN Times/ istimewa)

Sedangkan itu, Faisal mengatakan masing-masing dinas atau instansi terkait segera menyegel dengan memasang plang sesuai dengan kewenangan bila tidak memiliki izin.

Sementara itu, Pemkab Deli Serdang telah mencabut IMB nomor 503.570. 647/0191/DPMPTSP DS/IX/2020 atasnama Mulyadi Barus.

"Melakukan sanksi administrasi berupa penertiban atau pembongkaran bangunan yang ada di Key Garden dan sekitarnya yang tidak memiliki IMB/PBB," tegas Faisal.

Baca Juga: Nyaris Putus Asa, Kini Petani Lebih Sejahtera Berkat PLTS Karang Raja

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya