TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Al Washliyah: Usulan Bansos untuk Korban Judol Cederai Rasa Keadilan

Menteri PMK secara tidak langsung melanggengkan judi online

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Medan, IDN Times - Wacana pemerintah memberikan bantuan sosial bagi korban judi online menuai perdebatan di tengah-tengah masyarakat. Bagi Al Washliyah Kota Medan usulan itu dinilai mencederai rasa keadilan.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini Menteri PMK, lebih bijak dan mampu menyelami perasaan rakyat Indonesia yang saat ini mengalami berbagai kesusahan hidup. Dan Al Washliyah Kota Medan tentu tidak sependapat dengan usulan Menteri PMK tersebut", kata Ketua PD Al Washliyah Kota Medan H. Abdul Hafiz didampingi Bendahara Fachroel Rozi, Jumat (21/6/2024).

Dijelaskan Abdul Hafiz, usulan Menteri PMK tersebut secara tidak langsung melanggengkan judi online, sebab para pelaku tidak akan khawatir terhadap kehidupan keluarganya, kalaupun kalah dalam berjudi.

1. Praktik judi dalam bentuk apapun dilarang dalam peraturan yang berlaku di Indonesia

Ketua PD Al Washliyah Kota Medan, Abdul Hafiz (Dok. IDN Times)

Kemudian praktik judi dalam bentuk apapun dilarang dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Termasuk dilarang berdasarkan norma dan nilai agama, khususnya Islam. Lalu bagaimana mungkin judi online yang dilarang, kemudian korbannya diberikan bantuan oleh pemerintah.

Jika benar pemerintah membantu korban judi online, pada satu sisi pemerintah dapat dikatakan melanggar aturan negara dan agama. Pada sisi lain, aturan pemberian bantuan pada korban judi online ini juga akan menjadi yurisprudensi bagi tindak kriminal lain untuk mendapatkan bantuan yang sama ketika melahirkan korban.

"Nanti akan ada usulan, korban pelaku tindak korupsi, narkoba juga harus mendapat bantuan dari pemerintah. Merekakan bukan pelaku tapi korban, dan ini sekaligus membantah logika Menteri PMK yang mengatakan yang dibantu adalah korban bukan pelaku," tegas Hafiz.

Berita Terkini Lainnya