Kasus PPPK Langkat, Para Korban Beberkan Bukti Rekaman Permintaan Uang

Putusan sela akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024

Medan, IDN Times – Kasus seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat terus bergulir di meja hijau. Teranyar sidang dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.MDN itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (26/7/2024).

Sidang itu beragendakan lanjutan  pembuktian dari para penggugat, Tergugat dan Para Tergugat II intervensi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim dan hakim anggota Fajar Shiddiq dan Alponteri Sagala.

1. Ada enam bukti elektronik yang dimunculkan dalam persidangan

Kasus PPPK Langkat, Para Korban Beberkan Bukti Rekaman Permintaan UangIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur LBH Medan Irvan Sahputra menjelaskan, dalam persidangan itu para guru PPPK menampilkan enam bukti elektronik.

Dalam bukti pertama para penggugat menampilakan rekaman suara (audio) terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat yang diduga dilakukan kepala sekolah Rohayu Ningsih dengan seorang guru honorer Langkat yang diduga a.n Angga. Di dalamnya berisi percakapan tentang adanya pemberian sejumlah uang kepada kepala sekolah tersebut untuk lulus PPPK.

Kedua, Video pernyataan secara langsung kepala BKD dihadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK (Permepan 14, kepmenpan 649,650,651 dst)

Ketiga, Video penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi. Yang notabennya SKTT tersebut tidak pernah ada baik itu sosialisasinya, ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya.

2. Ada rekaman dari Plt Bupati Langkat soal proritaskan guru yang memenuhi nilai batas minimum

Kasus PPPK Langkat, Para Korban Beberkan Bukti Rekaman Permintaan UangIlustrasi ASN di Palembang (Dok. Istimewa)

Keempat, Video pernyataan Plt. Bupati Langkat saat itu yang menyampaikan untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade) untuk jadi PPPK tahun 2024.

Kelima, video pengakuan Plt Bupati hari ini (Tergugat) atas adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK langkat sebagaimana laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut (vide bukti  P-10 dan P-11) yang sebelumnya telah diajukan para Penggugat.

Keenam, Video terkait pembacaan enam point Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

“Perlu diketahui adapun tindakan korektif terhadap Tergugat ialah membatalkan hasil pengumuman kelulusan atau objek sengketa dan mengembalikannya kepada CAT,” kata Irvan dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Sabtu (29/6/2024).

3. Menunggu putusan sela dari majelis hakim

Kasus PPPK Langkat, Para Korban Beberkan Bukti Rekaman Permintaan UangIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Pasca mendengarkan dan memperlihatkan enam bukti elektronik tersebut, LBH Medan memohon kepada hakim ketua untuk meminta bukti asli hasil LAHP atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut kepada para tergugat.

“ Atas permohonan tersebut majelis hakim memerintahakan kepada tergugat untuk memberikan bukti tersebut kepada hakim pada sidang selanjutnya dan penyampain tegas hakim kepada tergugat dicatatkan dalam berita acara persidangang oleh Panitera,” kata Irvan.

Majelis hakim juga menyampaikan jika ada permohonan dari 200 guru yang mau menjadi tergugat intervensi agar segera disampaikan. Persidangan putusan sela akan digelar pada 3 Juli 2024.

“LBH Medan menyampaikan jika tidak keberatan dengan catatan jika nantinya dikabulkan hakim dalam putusan selanya pihak tersebut masuk jadi tergugat intervensi,” pungkasnya.

Baca Juga: Dicurangi, 100 lebih Guru Peserta PPPK Langkat Geruduk PTUN Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya