WOW! Ada 1.673 Kasus Perceraian di Langkat Sepanjang Tahun 2019
Mabuk, judi, selingkuh, dan narkoba jadi penyebab perceraian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Sepanjang Januari-November 2019, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Stabat, Kabupaten Langkat sudah menyidangkan 1.673 kasus perceraian. Artinya ada 1.673 pasangan suami istri berubah statusnya menjadi janda dan duda yang diakui negara.
Selain itu, masih ada 85 perkara yang tengah ditangani. Sehingga ada 251 sidang perceraian lagi yang akan diketok palu hingga akhir tahun 2019.
Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Stabat Syaiful Alamsyah menjelaskan total ada 1.839 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Stabat, Kabupaten Langkat.
Begitu banyaknya kasus perceraian, kira-kira apa ya penyebabnya?
Baca Juga: [BREAKING] Anak Medan Menangis! PSMS Gagal ke Semi Final Liga 2
1. Mabuk, judi, selingkuh, dan narkoba jadi penyebab utama perceraian
Syaiful menyampaikan, sepanjang tahun 2019 dari 1.839 kasus itu, masih tersisa 85 perkara yang tengah ditangani, sehingga hingga hari ini masih ada tersisa 251 kasus, diharapkan hingga akhir Desember akan dapat dituntaskan.
"Di antara berbagai kasus perceraian yang disidangkan oleh hakim banyak faktor penyebab. Namun yang paling kerap yakni disebabkan mabuk, judi, selingkuh dan narkoba," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] PSMS Kalah, Suporter Marah dan Adang Bus Keluar Stadion