Abdillah Mundur, Ini 22 Nama Bacalon DPD RI Sumut yang Memenuhi Syarat
KPU RI yang akan menetapkan menjadi Calon DPD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil akhir bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebanyak 22 Bacalon dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Awalnya ada 23 Bacalon yang lolos berkas. Namun Abdillah, eks Wali Kota Medan menyatakan mengundurkan diri sebelum verifikasi faktual dilakukan.
1. Sudah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran
Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, mengatakan, dalam verifikasi faktual tahap dua dinyatakan 17 bacalon memenuhi syarat, karena satu orang bacalon mengundurkan diri. Sehingga penetapan rekapitulasi akhir menjadi 22 orang.
“Karena ada lima sebelumnya sudah memenuhi syarat pada rekap awal. Sehingga dari hasil rekap akhir, ada 22 bacalon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran,” kata Batara di Hotel JW Marriot Medan, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Mengenal Oloan Nababan, Eks Tukang Semir yang Kini Punya Harta Rp95 M