TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Abdillah Mundur, Ini 22 Nama Bacalon DPD RI Sumut yang Memenuhi Syarat

KPU RI yang akan menetapkan menjadi Calon DPD

Ilustrasi pemungutan suara (IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil akhir bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebanyak 22 Bacalon dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Awalnya ada 23 Bacalon yang lolos berkas. Namun Abdillah, eks Wali Kota Medan menyatakan mengundurkan diri sebelum verifikasi faktual dilakukan.

1. Sudah memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran

IDN Times/Istimewa

Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, mengatakan, dalam verifikasi faktual tahap dua dinyatakan 17 bacalon memenuhi syarat, karena satu orang bacalon mengundurkan diri. Sehingga penetapan rekapitulasi akhir menjadi 22 orang.

“Karena ada lima sebelumnya sudah memenuhi syarat pada rekap awal. Sehingga dari hasil rekap akhir, ada 22 bacalon DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran,” kata Batara di Hotel JW Marriot Medan, Selasa (11/4/2023).

2. Berkas akan dikirim ke KPU RI untuk ditetapkan menjadi calon DPD

Ketua KPU RI Ilham Saputra melakukan simulasi pencoblosan untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Rencananya, surat suara untuk Pemilu 2024 hanya berjumlah dua surat suara. (IDN Times/Melani Hermalia Putri)

Batara menyebutkan, nama 22 Bacalon ini, akan disampaikan kepada KPU RI, lalu kemudian ditetapkan menjadi calon DPD. Penetapan ini akan secepatnya dilakukan oleh KPU RI.

“Nanti KPU RI akan menetapkan, hasil rekapitulasi dan hasil itulah yang kemudian digunakan untuk pencalonan. Nanti itu diumumkan ke publik dan disampaikan pada bacalon untuk dapat digunakan proses pencalonannya pada 1 Mei 2023,” pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Oloan Nababan, Eks Tukang Semir yang Kini Punya Harta Rp95 M

Berita Terkini Lainnya