53 Senat Akademik USU Surati Jokowi, Romi: Itu Tindakan Personal
Senat Akademik tak pernah gelar rapat membahas surati Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sebanyak 53 orang dari 101 anggota Senat Akademika Universitas Sumatera Utara (USU) mengirim Surat kepada Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo di Jakarta, Selasa (19/1) menyatakan mendukung SK Rektor USU Nomor: 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, tanggal 14 Januari 2021, tentang plagiat. SK Rektor USU itu bersifat final dan mengikat.
“Kami 53 anggota senat akademik merupakan bagian dari 101 orang anggota Senat Akademik USU periode tahun 2019-2024, menyatakan dengan sesungguhnya mendukung SK rektor dan telah menandatangani surat pernyataan yang kami kirim ke Presiden RI," kata Dr Ir Marheni Sembiring dan Dr Budi Utomo SH MA yang mewakili anggota Senat USU di Medan, Kamis (21/1).
"Surat pernyataan tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap surat keputusan Rektor USU dan sudah kita kirim kepada Presiden, Ketua DPR RI dan pihak lainnya pada hari Selasa 19 Januari 2021," kata Dr Budi Utomo.
Namun beberapa anggota Senat Akademik USU secara personal keberatan dengan pernyataan tersebut. Di antaranya adalah Senat akademik dari unsur nonguru besar Romi Fadilah Rahmat, Doli M Ja'far Dalimunthe, M Fadly Syahputra.
Romi menjelaskan klaim dari 53 anggota senat akademik tersebut adalah tindakan personal bukan mewakili senat akademik secara kelembagaan.
"Karena yang dilakukan senat akademik harus kolektif kolegial. Untuk mengambil keputusan harus disepakati 2/3 senat akademik jumlah senat akademik baru dinyatakan sah," katanya dalam temu pers, Jumat (22/1/2021).
Menurut Romi keputusan mereka itu tidak keluar atas hasil keputusan rapat pleno senat akademik.
"Ini kan dipertanyakan keabsahannya. Artinya ini hanya kepentingan ini segelintir orang. Pointnya kita tidak soal plagiarisme, tapi ini soal Senat Akademik kenapa personal mengatasnamakan lembaga," ketusnya.
Baca Juga: Selesai Diperiksa Polda Sumut, Rektor USU Runtung Sitepu Irit Bicara
1. Kasus self-plagiarism dan pelantikan Muryanto Amin diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Doli M Ja'far Dalimunthe menambahkan, awalnya dinyatakan di media Senat Akademik yang menyurati Jokowi 53, tapi di dalam lembar tanda tangan hanya 44 orang.
Namun terlepas dari jumlah yang rancu tersebut, ia menilai apa yang terjadi saat ini sangat multitafsir. Bahwa persoalan ini sudah menjadi bagian hasil rapat pleno MWA, yakni kasus self-plagiarism dan pelantikan Muryanto Amin sebagai Rektor USU 2021-2026 diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Semua senat akademik adalah yang dipercaya 1.300 dosen di USU, harusnya menjadi lembaga terhormat dan mengargai proses," ungkapnya.
Selain itu, Doli juga mempertanyakan mengapa ada personal di senat akademik yang tidak terima dengan keputusan MWA dan menyebut ini akan menjadi intervensi dari Kementerian Pendidikan.
"Pernyataan menolak intevensi kementerian, Ini sifatnya ambigu. Mengapa menyerahkan kepada kementerian disebut intervensi? Padahal sudah disepakati oleh MWA. Dan kita ketahui MWA adalah instrumen tertinggi di USU," tegasnya.
Yang makin membingungkan, kata Doli, 4 di antara 44 Senat Akademik adalah anggota MWA yang hadir pada pertemuan 15 Januari 2021 dan menyepakati hasil pleno tersebut. Mereka sudah mendengar sama-sama hasil pleno MWA.
"Kami berharap tindakan tersebut sebagai tindakan personal, apalagi tekait tudingan intevensi pemerintah kementerian. Ini bisa merusak kepercayaan. Bahwa harus dipahami USU bagian integral dari pemerintah," katanya.
"Kami senat generasi junior berharap senior kami mengajari kami semua menunjukkan sifat akademis yang bijaksana dan arif agar kondisi ini bisa lebih tenang dan bisa memahami, bahwa permasalahan ini buka permasalahan gontok-gontokan," tambahnya.
Baca Juga: 7 Kejanggalan dalam Kasus Self-Plagiarism Rektor USU Terpilih