TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Penangkapan Eks Pejabat BRI Kabanjahe, Diduga Korupsi Rp10 M

Pelaku tinggal berpindah-pindah dan jadi pengusaha kambing

Tersangka dugaan korupsi dana kredit BRI Yoan Putra diboyong ke Kejati Sumut setelah buron sejak 2020 lalu. (Istimewa)

Medan, IDN Times - Mantan Pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kabanjahe, Yoan Putra,  akhirnya ditangkap setelah pelariannya sejak 2019 lalu.

Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016-2017 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp10 miliar.

Yoan ditangkap tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada Selasa (25/5/2021). Simak beberapa faktanya:

Baca Juga: [BREAKING] Rapid Test Lantatur Di Medan Digeledah Polisi

1. Melarikan diri sejak ditetapkan sebagai saksi dan selalu mangkir untuk dilakukan pemeriksaan

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatis Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan, Yoan menjadi buron sejak kasus itu bergulir 2019 lalu. Kasus Yoan, menyebabkan negara merugi hingga Rp10 miliar.

"Tersangka Yoan Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016-2017  yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih," ujar Sumanggar, Selasa (25/5/2021).

Menurutnya Yoan Putra adalah Petugas Administrasi Kredit (ADK) Kantor Cabang BRI Kabanjahe. Ia beberapa kali dipanggil selaku saksi, namun selalu mangkir. Bahkan pemanggilan sebagai saksi pernah dilakukan melalui media cetak pada Rabu, 8 Juli 2020 lalu.

Pemanggilan yang ditujukan kepada Yoan Putra itu dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pencairan uang dari rekening pinjaman/kelonggaran tarik untuk Kredit Modal Kerja (KMK) milik debitur/nasabah BRI Kantor Cabang Kabanjahe pada tahun 2016-2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/N.2/Fd.1/02/2019 tanggal 28 Februari 2019.

Pemanggilan dilakukan karena Yoan adalah calon kuat tersangka. Pemanggilan melalui media merupakan opsi terakhir yang dilakukan penyidik. Karena Yoan Putra tidak diketahui keberadaannya.

2. Sudah dilakukan lima kali pemanggilan, tapi tidak kooperatif dengan pihak Kejati Sumut

Dok.IDN Times/istimewa

Katanya, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan pemanggilan sebanyak lima kali dengan rincian tahun 2019 sebanyak 3 kali dan tahun 2020 sebanyak 2 kali.

"Tapi Yoan Putra tidak pernah hadir sejak kasus ini diusut, meski statusnya masih saksi. Hal ini menandakan dia tidak kooperatif," cetus Sumanggar.

Namun, penyidik sendiri tidak bisa semena-mena menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Oleh karena itu, kita harus hati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," ucap Sumanggar.

3. Pencarian hingga ke Kabupaten Karo

Ilustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Meski begitu, penyidik tidak menyerah untuk mencari Yoan Putra hingga ke Kabupaten Karo. Pasalnya, penyidik telah menyita bukti-bukti kuat terkait keterlibatan Yoan Putra dalam kasus tersebut.

"Dia ini kan domisili di Karo juga. Jadi tetap kita pantau. Kita juga koordinasi dengan Kejari Karo untuk mencari dia. Bukti transfernya ini saya udah punya. Tapi kan ini betul-betul harus saya maksimalkan," jelas Sumanggar beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, ada ancaman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi. Hal itu diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam yaitu dalam perkara pidana, paling lama 9 bulan dan perkara lain, paling lama 6 bulan.

4. Ada 4 modus yang dilakukan Yoan Putra dalam perkara dugaan korupsi

BRI terus menyalurkan kredit mikro yang terdiri atas KUR, Kupedes, dan Briguna Mikro. (Dok. BRI)

Sumanggar menjelaskan, ada 4 modus yang dilakukan Yoan Putra dalam perkara dugaan korupsi ini. Pertama, Yoan Putra diduga melakukan penarikan kelonggaran tarik dengan cara menulis kwitansi penarikan pinjaman tunai (KW-01) dari rekening pinjaman debitur yang masih aktif.

"Cara ini dilakukan terhadap 18 debitur KMK dengan 41 kali transaksi penarikan tunai. Jumlah kerugian mencapai Rp 9.767.198.000," jelasnya.

Kedua, lanjut Sumanggar, Yoan Putra diduga melakukan penarikan menggunakan rekening pinjaman debitur yang sudah lunas tapi belum tutup rekening (pay off lunas). Uang dari rekening pinjaman atas nama debitur yang direkayasa tersebut diterima oleh oknum karyawan BRI Kabanjahe.

"Untuk cara ini, dilakukan terhadap 6 debitur dengan 6 kali transaksi penarikan tunai. Jumlah kerugiannya Rp 1.170.000.000," lanjutnya.

Kemudian, modus ketiga yakni Yoan Putra diduga membuka rekening pinjaman baru atas nama debitur yang batal melakukan pinjaman (rekening fiktif).

Cara ini dilakukan terhadap 1 debitur dengan 1 kali transaksi penarikan dan jumlah kerugian mencapai Rp 390.000.000.

"Terakhir, Yoan Putra diduga tidak menyetorkan angsuran debitur yang sudah melakukan pembayaran ke teller. Cara ini dilakukan terhadap 12 debitur KMK dengan jumlah kerugian Rp 978.534.408," tandas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Secara keseluruhan, jumlah debitur yang rekening pinjamannya disalahgunakan sebanyak 34 orang dengan total penarikan sebesar Rp 10.943.552.769. Selain penarikan, Yoan Putra juga melakukan penyetoran kembali ke rekening milik debitur sejumlah Rp 2.823.764.000.

"Sehingga total kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sejumlah Rp 8.119.788.769, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP)," jelas Sumanggar.

Baca Juga: Buronan Koruptor Dana Kredit Bank BRI Rp10 Miliar Ditangkap Kejaksaan

Berita Terkini Lainnya