Buronan Koruptor Dana Kredit Bank BRI Rp10 Miliar Ditangkap Kejaksaan

Jadi pengusaha kambing selama pelarian dua tahun

Medan, IDN Times - Berakhir sudah pelarian Yoan Putra. Mantan Pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kabanjahe ini akhirnya ditangkap setelah pelariannya sejak 2019 lalu.

Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016-2017. Yoan ditangkap tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

1. Tersangka rugikan negara hingga Rp10 miliar

Buronan Koruptor Dana Kredit Bank BRI Rp10 Miliar Ditangkap KejaksaanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatis Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan, Yoan menjadi buron sejak kasus itu bergulir 2019 lalu. Kasus Yoan, menyebabkan negara merugi hingga Rp10 miliar.

"Tersangka Yoan Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di BRI Cabang Kabanjahe Tahun 2016-2017  yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih," ujar Sumanggar, Selasa (25/5/2021).

2. Selalu mangkir, tersangka ditangkap saat berada di Pasar Sunggal

Buronan Koruptor Dana Kredit Bank BRI Rp10 Miliar Ditangkap KejaksaanIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Yoan Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 silam. Namun lanjut Sumanggar, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak punya itikad baik memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Hingga akhirnya pada tahun 2020, Kejati Sumut mengeluarkan surat DPO kepada tersangka.

"Persembunyian tersangka berakhir pada Selasa (25/05/2021) sekira pukul 11.00 Wib, dimana tim intelijen Kejati Sumut berhasil meringkus tersangka saat berada  di Pasar Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," beber Sumanggar.

3. Selama buron, tersangka jadi pengusaha kambing

Buronan Koruptor Dana Kredit Bank BRI Rp10 Miliar Ditangkap KejaksaanTersangka dugaan korupsi dana kredit BRI Yoan Putra diboyong ke Kejati Sumut setelah buron sejak 2020 lalu. (Istimewa)

Dalam pelariannya, Yoan selalu berpindah-pindah rumah. Dia juga membuka usaha jual kambing.

"Selama buron, tersangka juga diketahui selalu berpindah-pindah dan mengontrak sebuah rumah di Jalan Sekip Kelambir V Dusun 2 Kecamatan Tanjung Gusta Kabupaten Deli Serdang dan tidak jauh dari lokasi kontrakannya tersangka juga memiliki usaha pemeliharaan kambing yang akan dijual ke pasar," pungkas Sumanggar.

Baca Juga: [BREAKING] Rapid Test Lantatur Di Medan Digeledah Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya