Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Simalungun, IDN Times - Dua minggu menjelang dilaksanakannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Simalungun yakni September 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masih belum mendapatkan anggaran dari Pemkab.
Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan, secara nasional Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah harus ditandatangani paling lambat 1 Oktober 2019. Saat ini KPUD Simalungun posisi menunggu respon dari Pemkab.
"Penandatanganan NPHD harus dilakukan karena dijadwal tahapan sudah mulai september 2019. Ini sama di seluruh Indonesia," ucapnya.
Baca Juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Penipuan Nasabah BNI Malah Ludahi Korban
1. Ajukan anggaran sebesar Rp68 miliar
IDN Times/Patiar Manurung KPUD Simalungun sudah mengajukan besaran anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp68 miliar dan ini telah dirapatkan bersama dengan tim anggaran Pemkab Simalungun.
"Kita sudah membahas anggaran-anggaran yang nantinya dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Memang belum ada kesepakatan berapa yang akan ditampung tetapi kita dari internal KPU sudah mengusulkan besaran anggaran Rp68 miliar," jelasnya.
2. Sebagain anggaran sudah diajukan dalam P-APBD
IDN Times/Patiar Manurung Anggaran Pilkada ini sudah dibicarakan juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Simalungun. Namun apa yang diajukan belum juga terealisasi.
"Sudah pernah ada kesempatan dengan DPRD bahwa di P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2019 diberikan anggaran Rp1,5 miliar. Itu untuk persiapan Pilkada. Tetapi kita belum tahu realisasi atau tidak," katanya.
3. KPUD antisipasi terjadinya Pilkada susulan
IDN Times/Patiar Manurung Mengingat Pilkada sebelumnya ada masalah yang berujung dengan penundaan Pilkada hingga masuk ke tahap Pilkada susulan, KPU Simalungun akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pemahaman kepada peserta pemilu atau calon.
"Tentu ada pemahaman berbeda tentang regulasi-regulasi yang ada. Jadi, ini kita bahas, mana kendala dan kemungkinan akan terjadi dalam pelaksanaan Pilkada. Khususnya itu berkaitan regulasi yang ada.
4. Masih menunggu aturan yang mengatur secara teknis tentang Pilkada
IDN Times/Patiar Manurung Untuk kepastian aturan Pilkada, kata Raja Ahab Damanik, KPUD sifatnya masih menunggu regulasi teknis dari KPU RI. Ini untuk menjawab pertanyaan sejumlah pihak atau orang yang ingin bertarung lewat jalur non-partai politik
"Sekarang banyak yang bakal mau calon sudah mulai bertanya. Apa persyaratan menjadi bupati Simalungun khususnya bagi yang nantinya dari jalur independen. Nah, kita belum bisa memberikan pendapat untuk itu karena kita masih menunggu aturan yang mengatur secara teknis tentang Pilkada," ucapnya.
Baca Juga: Hungry Ghost Festival, Penghormatan untuk Para Leluhur