MEDAN - Intimidasi diduga dilakukan PT Tor Ganda terhadap para buruh yang menggugat perusahaan perkebunan sawit terungkap di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/5/2026). Seorang saksi dalam perkara nomor 135/2026 ini mengaku didatangi langsung oleh asisten perusahaan ke rumahnya dan diminta secara paksa untuk mencabut gugatan terhadap PT Tor Ganda. Dengan ancaman anak saksi yang masih bekerja di PT Tor Ganda akan dipecat.
Kesaksian itu diungkapkan di hadapan hakim dalam sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara ratusan eks karyawan melawan PT Tor Ganda di Pengadilan Negeri Medan.
Saksi berinisial HS mengungkapkan, kala itu asisten perusahaan mendatanginya di rumah dan menyampaikan pesan terang-terangan pasca ia melayangkan gugatan terhadap perusahaan karena perkara PHK sepihak tanpa pesangon.
"Kalau mau di sini kerja anaknya, tolong dicabut tuntutannya yang di pengadilan," kata saksi menirukan ucapan asisten perusahaan itu dalam persidangan.
Tak hanya ancaman pemecatan, saksi juga mengaku dipaksa angkat barang dan meninggalkan rumah dinas milik perusahaan. Padahal suaminya telah pensiun dari PT Tor Ganda. Yang paling mencengangkan, perusahaan tak pernah membentuk Serikat Pekerja untuk mencegah perlawanan karyawan.
Dalam sidang yang sama, para saksi juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran hak buruh selama bekerja di perkebunan PT Tor Ganda di kawasan Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara. HS tak sendirian, ada 700-an eks karyawan PT Torganda yang melayangkan gugatan serupa.
Di antaranya, karyawan buruh harian lepas tidak mendapat upah saat mengambil cuti tahunan, tidak mendapat penggantian biaya peralatan kerja yang dibeli sendiri, serta tidak pernah menerima sosialisasi peraturan perusahaan.
Para saksi juga menyebut sejumlah karyawan di-PHK tanpa alasan yang jelas, bahkan ada yang diberhentikan saat usia mendekati atau telah melewati batas pensiun 55 tahun. Nama-nama seperti Sulaiman Pane dan Norita Sitorus disebut sebagai karyawan yang di-PHK dalam kondisi tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, sebelumnya menyebut total ada sekitar 700 eks karyawan PT Tor Ganda yang terlibat dalam berbagai gugatan. Baik PHI maupun pembatalan perdamaian (homologasi), dengan nilai tuntutan yang mencapai puluhan miliar rupiah. Sidang akan dilanjutkan Rabu (13/11/2026).
